Pergantian Kepala, Pembagian Sertifikat Prona Telat

Pergantian Kepala, Pembagian Sertifikat Prona Telat

MUKOMUKO RU - Hingga kemarin, baru sekitar 600 persil sertifikat progam nasional (Prona) tahun 2017 di bagikan di tahun 2018 ini. Lambatnya pembagian sertifikat kepada pemiliknya, setelah terjadi perubahan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko di akhir tahun 2017 yang lalu. Sehingga BPN kembali melakukan perubahan nama atas Kepala BPN yang lama Gatot Teja Pratama, menjadi Kepala BPN yang baru, Krisna Fitriansyah. “Sebelumnya, sertifikat itu yang melegalkan Kepala BPN yang lama. Dan sertifikat itu seluruhnya sudah atas nama Kepala BPN pak Gatot. Karena akhir tahun kembali terjadi pemindahan tugas, maka sertifikat yang sebelumnya belum di tandatangani oleh Kepala BPN yang lama, dirubah dengan Kepala BPN yang baru, tentu harus diketahui oleh pihak Kementerian. Itu yang mengakibatkan pembagian sertifikat prona tahun 2017 yang lalu lambat. Tapi sudah ada 600 persil yang kita bagikan kepada pemiliknya,” ungkap Kepala BPN Kabupaten Mukomuko, Krisna Fitriansyah, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin. Namun demikian, kata dia, pada bulan Februari tahun ini pihaknya akan kembali membagikan sertifikat milik masyarakat sekitar 5.000 persil. Sementara 5.000 persil lainnya, kemungkinan besar belum akan dibagikan. Sebab ada petunjuk dari Kementerian, bahwa pembagian nanti setelah Presiden RI, Ir Joko Widodo datang. Sebab dalam kunjungan Presiden nanti, sekaligus akan dilakukan pembagian sertifikat secara simbolis. “Kalau tidak ada perintah, jelas sertifikat prona tahun 2017 yang mencapai 10.000 persil itu akan kita bagikan seluruhnya dalam waktu dekat ini. Karena ada perintah dari pusat dan meminta BPN Mukomuko menunda pembagian untuk 5.000 persil, terpaksa pembagian akan kita lakukan hanya separoh dulu. Separohnya nunggu Presiden datang,” jelasnya. Untuk program prona tahun 2018 ini, lanjut Krisna, Pemkab Mukomuko mendapatkan kuota sebanyak 7.000 bidang. Hanya saja, ada 5.950 bidang yang akan diterbitkan sertifikatnya dan sisanya untuk penataan bidang. Bahkan dari 5.950 persil bukan sertifikat untuk masyarakat saja. Bisa sertifikat lahan milik pemerintah dan yang lainnya. “Ini sifatnya umum, tanpa ada pembatasan itu lahan milik siapa. Bisa lahan milik masyarakat dan lahan milik pemerintah sepanjang bisa melengkapi semua persyaratan yang sudah ditetapkan oleh aturan. Ya harapan kami, semua rencana ini bisa berjalan baik tanpa adanya kendala dan masalah apa-apa,” demikian, Krisna. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: