HGU Diperpanjang, Jatah Masyarakat Dipertanyakan

HGU Diperpanjang, Jatah Masyarakat Dipertanyakan

KETAHUN RU - Wacana perpanjangan HGU sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Ketrina (Ketahun, Putri Hijau, Napal Putih, Ulok Kupai, Marga Sakti Sebelat dan Pinang Raya) menjadi perhatian bagi sejumlah pihak. Teranyar, tokoh masyarakat Pekal, Zamhari AS Jamal, mempertanyakan mekanisme terkait regulasi pembagian jatah lahan sekitar 20 persen untuk masyarakat bagi perusahaan khususnya di bidang perkebunan yang melakukan perpanjangan HGU. Menurut Zamhari, salah satu perusahaan yang berusaha melakukan proses pepanjangan HGU adalah PT Pamor Ganda. Zamhari bingung dan berharap pihak terkait khususnya pemerintah, bisa memberikan kepastian terkait mekanisme pembagian lahan milik masyarakat oleh perusahaan dalam proses perpanjangan HGU. Kata Zamhari, masyarakat khususnya di wilayah kerja PT Pamor Ganda, menantikan informasi tersebut. \"Menurut undang-undang yang baru. Setiap perusahaan khususnya di bidang perkebunan yang memperpanjang HGU, harus menyerahkan 20 persen lahannya untuk masyarakat. Namun, masyarakat yang mana dan seperti apa mekanismenya. Kami sangat berharap, pemerintah menjelaskan terkait mekanisme pembagian lahan HGU dari perusahaan ini,\" desak pria yang menjadi bagian dari kepala suku Pekal ini. Menanggapi desakan tersebut, Camat Ketahun, Abdul Hadi, S.Pt, MM mengungkapkan, pemerintah kecamatan belum menerima salinan atau informasi terkait mekanisme pemberian 20 persen lahan HGU kepada masyarakat oleh perusahaan yang ingin memperpanjang HGU. Menurut Hadi, informasi mengenai pembagian lahan sekitar 20 persen dari HGU ini sempat tersiar. Namun Hadi belum mengetahui persis, mekanisme pembagian lahan HGU untuk masyarakat yang dimkasud. \"Informasi itu (pemberian lahan 20 persen untuk masyarakat) memang ada. Tapi pemerintah belum memberikan informasi terkait mekanismenya. Kami sedang menunggu karena sebagian masyarakat terus bertanya kepada kami terkait mekanisme pembagian lahan itu,\" demikian Camat. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: