RDTR Hambat Penyertifikatan Lahan

RDTR Hambat Penyertifikatan Lahan

ARGA MAKMUR RU - Jumlah luasan tanah belum bersertifikat di Bengkulu Utara (BU), sulit dilakukan. Kondisi ini salah satunya, disebabkan belum adanya Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan regulasi lanjutan daerah atas Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) BU, Alfi Ritamsi, SH, MH menerangkan, pihaknya belum bisa menentukan taksiran luasan lahan di daerah yang belum tersertifikat. Padahal, data ini sangat penting untuk penyusunan pembangunan agraria di daerah, salah satunya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL yang dulu familiar dengan nama prona. \"Sulit untuk dilakukan karena kita tidak memiliki acuan untuk menjadi dasar bekerja,\" kata Alfi, di kantornya, belum lama ini. Alfi sendiri, dalam rapat di kabupaten sempat menerangkan, perihal kendala pengukuran dalam beberapa permasalahan di daerah, salah satunya daerah belum memiliki Perda RDTR. Dengan adanya RDTR, kata Alfi, dasar dalam data seperti luasan hutan dengan jenis-jenisnya, luas sempadan pantai dan sungai serta lain-lain, akan lebih eksplisit (tegas,red), sehingga BPN bisa mendapatkan data valid tentang luasan sebaran lahan yang belum bersertifikat dan bersertifikat. \"Dan acuannya pun tidak bisa menggunakan standar bidang, tetapi harus standar luas,\" tegasnya. Terpisah, Ketua Komisi DPRD BU, Mohtadin, SIP, membenarkan perlunya tindaklanjut perda RTRW yang sudah disahkan di tahun 2014 lalu. Perda RDTR, kata Mohtadin, merupakan perwujudan konsistensi arah pembangunan dari beberapa sektor perekonomian yang dimiliki oleh daerah. \"Karena akan jauh lebih tegas, mulai dari kawasan pertanian pangan berkelanjutan, hutan, perkebunan, pertambangan, pertanian dan juga termasuk batas-batas wilayah seperti sempandan pantai dan sungai. Kami mendesak agar daerah segera membentuk rancangan arah pembangunan itu,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: