Skema Anyar Pencairan Dana Desa Uji Ketepatan Desa

Skema Anyar Pencairan Dana Desa Uji Ketepatan Desa

ARGA MAKMUR RU - Regulasi anyar dalam pencairan DD/ADD 2018, tidak hanya terjadi dari sisi skema pencairan dari 2 kali menjadi 3 kali yakni 20%, 40% dan 40% dengan syarat-syarat yang harus dipersiapkan desa. Jauh sebelum daerah menerima transfer dana desa dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pusat Perbendaharaan Negara provinsi, daerah harus menyampaikan laporan serapan dana desa periode sebelumnya dengan pola pelaporan yang menggunakan aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM SPAN). Sebelum rampung input data serapan anggaran, dana desa periode selanjutnya belum ditransfer ke kas daerah (Kasda). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bengkulu Utara (BU), Drs H Kisro Zanito, MM melalui Sekretaris, Suwanto, SH, menerangkan dengan pemberlakuan syarat pencairan dana desa ini, mau tak mau memberikan konsekwensi bagi desa-desa, untuk menyerahkan data serapan dengan syarat dan ketentuan, tepat waktu. \"Tak hanya dokumentasi kegiatan anggaran, laporan pertanggungjawaban pun harus disampaikan cepat oleh desa. Karena nantinya, daerah akan menginput pergerakan kegiatan anggaran 100 persen sesuai dengan tahapan ke pusat melalui sistem ini,\" paparnya, kemarin. Dia menambahkan, dalam penerapan sistem pelaporan model baru ini, daerah mengimbau agar desa bisa mengintensifkan peran perangkat desa, seperti bendahara dan operator sistem keuangan desa (siskeudes), agar menyesuaikan pola baru ini agar tidak mempengaruhi jadwal anggaran pembangunan melalui DD/ADD. Ini penting, imbuh Wanto, karena desa-desa harus menyesuaikan sistem pelaporan yang makin diperketat dengan adanya skala pencairan dana desa dalam 3 tahap di tahun ini. \"Jadi, kecepatan pelaporan sangat berpengaruh pada cepat tidaknya transfer dana desa dari pusat ke daerah,\" tegasnya. Aplikasi OM SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Aplikasi OM SPAN bisa diakses di alamat spanint.perbendaharaan.go.id atau panint.kemenkeu.go.id.

  • RT Nasibmu Kini?
EUFORIA gelimang dana desa sejak 2014, praktis tak berpihak kepada ujung tombak pemerintahan yang mulai digeser oleh kepala dusun (kadun) yang merupakan struktur perangkat desa paling ujung. RT yang sudah bertahun-tahun menjadi penyambung desa kepada masyarakat, terbilang hanya menghisap jempol lantaran tak termasuk struktur perangkat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Sugeng Prayitno, S.Pd, tidak menyangkal kondisi yang terjadi. Sugeng menerangkan, secara struktur, RT tidak termasuk dalam barisan perangkat desa yang saat ini berpenghasilan jutaan rupiah setiap periode pencairan dana desa. \"Cukup dilema memang.Beberapa kebijakan yang tidak melanggar regulasi, kita anjurkan,\" kata Sugeng, kemarin. Karenanya, Sugeng mengimbau agar pemerintahan desa, bisa mengambil langkah-langkah strategis namun tetap mengacu pada regulasi, agar tidak terjadi pelanggaran dalam penggunaan uang negara melalui dana desa. \"Ini perlu dilakukan, mengingat masih kerap munculnya peran-peran RT dalam pelaksanaan pemerintahan desa, guna membantu kerja seorang kepala dusun,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: