BPN Siapkan 20.500 Persil di 2018
ARGA MAKMUR RU - Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara (BU), tahun ini memiliki kuota program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL (dulu prona,red), tahun ini menyediakan 20.500 persil yang terbagi dalam 2 program. BPN mengklaim tidak ada biaya dalam program ini. Namun begitu, tidak menampik potensi munculnya biaya tambahan di tataran teknis. Kepala BPN BU, Alfi Ritamsi, SH, MH, dijumpai di ruang kerjanya, mengatakan PTSL yang dilaksanakan di tahun ini, relatif memiliki skema dan mekanisme yang sama dengan tahun lalu. Dimana, ada 17.170 sudah \"dilibas\" habis di tahun 2017 lalu. Salah satunya, lanjut dia adalah desa lengkap, yang akan menjadi acuan kerja BPN melalui personelnya yang akan melaksanakan pengukuran di lapangan. \"Untuk PTSL tahun ini sebanyak 18 ribu persil dan ditambah lagi dengan 2.500 persil untuk redistribusi tanah. Jadi totalnya 20.500 persil,\" kata Alfi, Jum\'at (19/1) di ruang kerjanya. Secara umum, Alfi belum menyebutkan sasaran valid 20.500 persil itu. Alfi menerangkan, dalam rancangan kerja yang sudah dibuat oleh pihaknya, untuk PTSL akan dilaksanakan di 10 kecamatan, diantaranya Kecamatan Kota Arga Makmur, Napal Putih, Batikanau, Ulok Kupai, Padang Jaya, Pinang Raya, Marga Sakti Sebelat, Putri Hijau, Tanjung Agung Palik dan Air Padang. Totalnya, lanjut Alfi, ada 49 desa di 10 kecamatan yang akan dijadikan rencana kerja. \"Untuk redistribusi berdasarkan usulan desa, akan dilaksanakan di Kecamatan Putri Hijau yakni di Desa Air Muring, Air Petai, Kota Bani dan Pasar Sebelat serta Kecamatan Marga Sakti Sebelat yakni di Desa Air Putih,\" paparnya. Disinggung tentang biaya hingga pelibatan pihak ketiga di salah satu kecamatan? Alfi tidak menyangkal adanya pihak ketiga yang dilibatkan dalam program ini. Namun begitu, Alfi menegaskan, tidak mengarahkan. Versinya, keterlibatan pihak ketiga itu, sifatnya membantu. Dia juga menambahkan, dalam 2 program yang akan dilaksanakan di tahun ini, pihaknya tidak memungut biaya apapun dan melarang perangkatnya untuk melakukan pembebanan biaya. Versinya, seluruh kegiatan yang dilaksanakan di tataran BPN, seperti pengukuran lahan, sudah diakomodir oleh negara. Akan tetapi, imbuh Alfi, peserta program bisa saja dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang merupakan pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Kondisi ini dilakukan, jika lokasi yang akan disertifikatkan memiliki nilai keekonomian (termasuk bangunan,red) setidak-tidaknya Rp 60 juta. \"Dan acuan kita akan ketetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dikeluarkan oleh daerah dan itu resmi. Di luar ketentuan tersebut, tidak ada biaya lain,\" tegasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: