Nikahi Mahasiswi, Suami Dipolisikan Istri

Nikahi Mahasiswi, Suami Dipolisikan Istri

ARGA MAKMUR RU - Apes dialami EK (38), pria ini terancam 6 tahun penjara, karena cinta keduanya. Labuhan cinta kedua terlapor itu, baru terendus sang istri pertamanya, NP, saat mendapati pesan oleh rekannya di medsos, yang mengirimkan beranda fb seseorag dengan pelaku dalam sebuah pernikahan. Sementara, mempelai pria yang diduga mirip Ek itu, tengah menikah bersama dengan RP yang belakangan diketahui berstatus sebagai mahasiswi. Akibat cinta keduanya yang diketahui oleh sang istri, pelaku terancam 6 tahun penjara, tentang keterangan palsu dan pemalsuan dokumen. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK, membenarkan hal ini. Kasat menerangkan, EK dilaporkan oleh istrinya pertamanya sendiri, NP, ke polisi dengan barang bukti foto pernikahan yang tersaji di beranda facebook. \"Pelaku sudah kita amankan,\" kata Kasat, kemarin. Kasat menerangkan, karena menikah tanpa seizin istri sahnya yang pertama, EK diduga melanggar Pasal 263 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan keterangan palsu. Berdasarkan laporan korban, EK diduga melakukan tindak pidana menikah lagi tanpa izin istri yang sah atau kejahatan tentang asal usul perkawinan . \"Dari hasil pemeriksaan, kami sudah mengamankan beberapa alat bukti, seperti buku nikah. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: