Perbup DD Perlu Segera Diteken

Perbup DD Perlu Segera Diteken

ARGA MAKMUR RU - Perubahan skema pencairan dana desa dari 2 tahap menjadi 3 tahap, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 225/PMK.07/2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, akan menyulitkan desa khususnya yang tak mampu mencairkan DD/ADD tahap II 2017, seperti Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal serta Desa Sukarami Kecamatan Air Padang yang diketahui tengah menjadi objek pemeriksaan oleh inspektorat daerah. Tak hanya itu saja, desa-desa pun saat ini tengah menunggu instrumen kerja anggaran DD/ADD 2017 yang nilainya Rp 198 miliar. Salah satunya, perbup dana desa yang belum rampung oleh pemerintah daerah. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU, Ir Budi Sampurno melalui Kabid Pemberdayaan Masyarakat, Sugeng Prayitno, S.Pd, tidak menyangkal kalau desa-desa perlu mempersiapkan diri dengan beberapa regulasi baru, sembari menunggu instrumen kerja yang juga perlu membutuhkan waktu, untuk dirampungkan oleh daerah. \"Minimal pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun sebelumnya, harus rampung,\" kata Sugeng. Disinggung tentang perbup dana desa yang saat ini masih diproses, mantan Sekretaris Camat Kota Arga Makmur ini mengatakan, daerah menargetkan semua instrumen tentang dana desa (DD/ADD dan BHPR,red), bisa dituntaskan dalam waktu dekat. Daerah sangat mengetahui, kalau beberapa instrumen itu sangat perlu segera rampung. Hanya saja, lanjut dia, penyusunannya masih perlu waktu sembari memasukkan beberapa regulasi anyar dari pusat. \"Kami pun berkoordinasi juga dengan kecamatan. Khususnya terkait desa-desa yang masih terkendala dalam pencairan tahap II,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: