45 Unit Kendaraan Dinas Segera Dilelang

45 Unit Kendaraan Dinas Segera Dilelang

  ARGA MAKMUR RU - Sempat batal di tahun 2017, Pemkab Bengkulu Utara (BU) saat ini ancang-ancang segera melakukan lelang kendaraan dinas (Kernas) sebanyak 45 unit yang terbagi untuk kendaraan roda empat dan roda dua. Pemkab BU batal menggunakan taksiran yang sebelumnya sudah dikeluarkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu lantaran sudah kadaluwarsa. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, Drs. H. Kisro Zanito, MM, menegaskan, saat ini daerah tengah mempersiapkan pelelangan puluhan kendaraan dinas, yang selanjutnya akan dilakukan tahapan, salah satunya taksiran harga lelang oleh KPKNL. \"Ada 15 unit mobil dinas (mobnas) dan 30 unit untuk motor dinas (Tornas),\" kata Kisro, kemarin. Dia menerangkan, pelelangan akan digelar secara terbuka. Untuk itu, lanjut dia, pihaknya melibatkan beberapa pihak agar pelaksanaan lelang aset negara tersebut, bisa dilakukan dengan baik dan profesional. \"Makanya akan disosialisasikan juga dengan showroom,\" tukasnya.

  • Lelang Aset Secara Online
SEMENTARA ITU, mulai tahun 2018 ini sistem pelelangan untuk aset daerah di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengalami perubahan, jika sebelumnya dilaksanakan secara manual namun tahun ini mulai diberlakukan dengan sistem online lewat internet. Hal ini berdasarkan rapat yang digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten BU bersama dengan Direktorat Jendral (Dirjen) kekayaan negara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu di Ruang Pola Setdakab BU pukul 09.00 WIB kemarin. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) BU, DR. Haryadi, S.Pd, MM, M.Si yang juga langsung memimpin rapat menyampaikan, sistem tersebut menjawab tantangan yang ada pada pelelangan selama ini. \"Selama ini, Lelang aset daerah memang selama ini kita laksanakan secara manual, saat ini akan kita berlakukan sistem secara online lewat internet. Tujuannya sangat bagus sekali yakni untuk mengurangi kemungkinan dan kecurangan-kecurangan yang bisa terjadi,\" jelas lelaki yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) BU ini. Kemudian lanjut Haryadi, tujuan dari sistem ini adalah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan lelang kepada pengguna jasa lelang dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi dan komunikasi berupa internet. \"Lelang secara online melalui internet dapat digunakan untuk lelang eksekusi, lelang non eksekusi wajib dan lelang non eksekusi sukarela. Hanya saja, melalui internet ini hanya dapat dilakukan pada barang yang berada di wilayah kerja KPKNL atau pejabat lelang kelas II, kemudian diajukan oleh penjual yang berdomisili di wilayah NKRI dan setiap orang badan hukum atau badan usaha yang menjadi peserta lelang,\" tandasnya. Dengan hal ini pihaknya berharap agar pelaksanaan lelang sistem online melalui internet ini bisa lebih transparan sehingga tidak ada kecurigaan-kecurigaan dari pihak manapun. \"Untuk penawarannya ada 2 sistem yakni sistem tertutup dan terbuka, penawaran lelang tertutup ini dilakukan setelah penayangan objek lelang pada aplikasi sampai dengan sebelum penayangan kepala lelang, penawaran peserta lelang ini yang telah masuk hanya dapat diketahui setelah daftar penawaran dibuka oleh pejabat lelang. Sedangkan untuk penawaran lelang terbuka ini oleh peserta lelang dilakukan setelah penayangan kepala risalah lelang sampai dengan waktu penutupan penawaran lelang, kemudian peserta lelang dapat mengetahui penawaran dari peserta lelang lainnya,\" demikian Haryadi. (bep/tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: