TPP BU Rawan Picu Korupsi
ARGA MAKMUR RU - Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Bengkulu Utara (BU) dengan besaran tertinggi Rp 20 juta dan terendah Rp 300 ribu, dinilai perlu dilakukan rasionalisasi. Khususnya di tataran eselon II b dan III a yang memiliki besaran jomplang yakni Rp 8 juta dan Rp 2 juta. Jomplangnya besaran TPP tersebut, bisa saja memicu praktik koruptif yang sedianya menjadi sasaran pencegahan dari lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD BU, Pitra Martin, yang menilai perlu dilakukan rasionalisasi dalam revisi Keputusan Bupati BU Nomor : 300/343/BKPSDM/2017 tentang Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemda BU. Menurutnya, dengan beban kerja yang tak kalah berat, selaku petugas administratif khususnya sekretaris dinas dengan kepala dinas jomplang besaran TPP yang sangat mencolok dan pastinya memantik disharmonisasi di lini sektor administrator, petugas teknis dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah. \"Karena rentang besaran TPP-nya sangat mencolok sekali. Khususnya di eselon II b yang merupakan job kepala OPD, asisten dan staf ahli dengan III a yang biasa ditempati oleh seorang sekretaris OPD atau camat dan kabag,\" papar Pitra, kemarin. Politisi PKPI ini menambahkan, rasionalisasi besaran TPP perlu dilakukan oleh kepala daerah, agar produk program pencegahan korupsi di birokrasi, bisa ditekan dengan adanya tambahan penghasilan pegawai, setiap bulannya itu, tetap dilaksanakan dengan prinsip-prinsip kehati-hatian. Konkretnya, lanjut dia, adalah mencegah celah pelanggaran yang dipicu dengan kebijakan yang terkesan mengabaikan prinsip keadilan. \"Saya kira layak direvisi regulasinya,\" harapnya. Terpisah, Kepala BKP-SDM BU, Drs Setyo Budi Raharjo, MM, saat dikonfirmasi RU, mengaku belum ada perubahan dalam besaran TPP di Tahun 2018. Namun begitu, lanjut dia, untuk tahun ini besaran TPP yang telah dianggarkan berdasarkan finalisasi hasil pembahasan di DPRD BU, besaran TPP di angka Rp 22 miliar. \"Belum ada perubahan untuk besarannya. Tapi pada prinsipnya, TPP ini menjadi instrumen dalam rekomendasi KPK dalam mencegah korupdi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,\" tukasnya. Sementara itu, hasil penelusuran Radar Utara, implementasi rekomendasi KPK di daerah ini, menimbulkan dilema di tataran implementatif berdasarkan keputusan kepala daerah. Kajiannya, posisi sekretaris yang merupakan jabatan eselon III a seperti sekdis, camat dan kabag, seorang penerima TPP di kategori ini bisa saja menerima bersih TPP di angka Rp 1,7 juta. Ini terjadi jika seorang sekdis atau kabag dengan golongan IV a yang dikenai pajak 15 persen. Besaran ini tidak jauh dengan seorang kabid dengan golongan IV b yang hanya dikenai pajak 5 persen sehingga bisa menerima TPP relatif sama dengan seorang sekdis. (bep) Berikut Besaran TPP ASN di Pemkab BU Eselon IIa : Rp 20.000.000 Eselon IIb : Rp 8.000.000 Eselon IIIa : Rp 2.000.000 Eselon IIIb : Rp 1.800.000 Eselon IVa : Rp 700.000 Eselon IVb : Rp 500.000 Pelaksana/JFT : Rp 300.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: