2.326 Warga BU Terancam Tak Bisa Nyoblos

2.326 Warga BU Terancam Tak Bisa Nyoblos

ARGA MAKMUR RU - Kesadaran masyarakat Kabupaten Bengkulu Utara (BU) akan pentingnya dokumen kependudukan masih tergolong rendah, buktinya masih ada warga BU yang belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) padahal termasuk dalam data wajib e-KTP. Dimana untuk jumlah warga BU yang belum melakukan perekaman data e-KTP hingga Januari 2018 ini mencapai 2.326 orang dari angka wajib e KTP di BU sebanyak 194.326, sedangkan sisanya sebanyak 192.000 sudah melakukan perekaman data, hanya saja sebanyak 11.000 orang diantaranya masih memegang surat keterangan atau KTP sementara. Dan sisanya berjumlah 179.000 warga sudah mengantongi fisik e-KTP. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) BU, Juhirjo, SH ketika dikonfirmasi Radar Utara. Disampaikan Juhirjo, masyarakat yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera mendatangi kecamatan atau disdukcapil BU, tanpa harus menunggu saat perlu seperti sedang sakit untuk mengurus BPJS dan sebagainya. \"Karena jika tidak memiliki e-KTP akan mendapatkan kesulitan, seperti tidak boleh menerima bantuan dari pemerintah baik pusat, daerah maupun provinsi, kemudian tidak bisa berpergian jauh, tidak bisa berurusan dengan pihak bank serta tidak bisa ikut mencoblos pada pemilu 2019 mendatang. Tentu ini menjadi catatan penting bagi warga yang belum melakukan rekam data e-KTP ini karena akan diblacklist dari beberapa poin penting tersebut,\" jelas lelaki yang pernah menjabat sebagai Kasatpol PP ini. Diungkapkan Juhirjo lagi, kalau saat ini Disdukcapil BU memiliki stok sebanyak 10 ribu blanko e-KTP, 6 ribu diantaranya berada di gudang Disdukcapil dan 4 ribu akan dijemput ke Bengkulu karena sudah ada di sana. \"Masyarakat jangan khawatir, blanko kita masih banyak, target kita untuk 6 bulan sudah kita stok 20 ribu blanko, per hari ini kita biasanya cetak 100 e-KTP, pelayanan kita optimalkan, tidak hanya dari pagi sampai sore tetapi berlanjut hingga malam hari, yakni dari pagi pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Kemudian masuk lagi pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB. Habis Sholat Isya kita lanjut lagi sampai pukul 23.00 WIB. Jadi tidak ada alasan masyarakat tidak membuat e-KTP karena pelayanan telah kita terapkan dalam waktu yang cukup panjang dan maksimal,\" demikian Juhirjo. (tie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: