2 Kawasan Ditetapkan jadi KTL

2 Kawasan Ditetapkan jadi KTL

TUBEI RU - Guna meningkatkan kepatuhan warga di Kabupaten Lebong dalam berlalu lintas di jalan raya, Polres Lebong menjadikan 2 kawasan sebagai kawasan tertib lalulintas (KTL). 2 kawasan ini tak lain adalah kawasan pusat perkantoran dan jalan di Kelurahan Amen. Kapolres Lebong Andree Ghama Putra, SH, S.IK didampingi Wakapolres Kompol Gusti Putu Adi Wirawan, S.IK mengakui sebelumnya di Kabupaten Lebong belum ada KTL. Hal inipun berpengaruh terhadap kepatuhan warga dalam berlalu lintas di jalan raya. \"Melalui penetapan KTL ini, kita berharap adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam berlalu lintas,\" katanya. Disebutkannya, KTL dipusat perkantoran ini dimulai dari depan rumah Dinas Bupati Lebong hingga ke depan Kejaksaan Negeri. Sedangkan untuk di kawasan Kelurahan Amen KTL yang ditetapkan pihaknya ini di sepanjang jalan Kelurahan Amen. \"Nanti bertahap, saat ini kita tetapkan 2 kawasan dulu. Setelah itu nanti, baru akan kita tetapkan dibeberapa kawasan lainnya,\" lanjutnya. Kedua KTL ini juga menjadi contoh bagi pihaknya untuk menetapkan KTL lainnya dalam Kabupaten Lebong. \"Tidak hanya ketertiban dalam berlalu lintas saja, namun juga nanti di kawasan ini akan dilakukan beberapa kegiatan lain seperti pengendalian dan pengaturan lalu lintas, peningkatan disiplin dan penegakan hukum dibidang lalu lintas dan angkutan jalan, memberikan bimbingan dan pengarahan kepada masyarakat dalam kawasan tertib lalu lintas,\" terangnya. Disamping itu, dirinya berharap dengan adanya penetapan KTL ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati aturan lalu lintas di jalan raya. Sehingga hal inipun diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas dalam Kabupaten Lebong. \"Penetapan KTL ini sesuai dengan Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dan kita juga berterima kasih kepada semua pihak yang mendukung program ini,\" pungkasnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: