Pembunuh Laura Segera ke Kursi ‘Panas’

Pembunuh Laura Segera ke Kursi ‘Panas’

ARGA MAKMUR RU - Pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap Laura Dwi Lestari, bocah 9 tahun, RA (20) warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi, segera menempati kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Selasa (16/1), penyidik unit Pidum Polres Bengkulu Utara (BU), akhirnya merampungkan penyidikan dan melimpahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Dalam pasal berlapis yang digunakan penyidik, yakni persetubuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan mati dan atau menghilangkan jiwa orang (pembunuhan,red), tersangka yang terbilang sadis dalam aksinya itu, bakal menemui ancaman sanksi berat. Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Fatkhuri, SH, melalui Kasi Pidum, Surono, SH, tidak membantah kalau perkara yang cukup menyita perhatian publik, setelah kasus pembunuhan sadis, bidan Aisyah Susilawati yang pelakunya didakwa hukuman mati itu, sudah dirampungkan oleh penyidik di Polres Bengkulu Utara, kemarin. \"Berkas perkaranya sudah lengkap (P21,red) dan jaksa akan melakukan persiapan pascapelimpahan dari kepolisian. Tersangka akan kita titipkan di Lapas Klas II B Arga Makmur,\" kata Surono, kemarin. Surono menegaskan, dalam penggunaan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan memberikan ancaman hukuman maksimal dalam 2 pasal itu masing-masing 15 tahun sehingga menjadi 30 tahun. Karenanya, JPU, kata Surono tetap akan melakukan penuntutan sesuai dengan kaidah-kaidah dalam beracara. Disinggung tentang aksi pelaku yang memasukkan jasad korban, pascadiperkosa dan dibunuh ke dalam karung, Surono sepakat kalau aksi tersebut memang sangatlah keji. \"Dalam waktu dekat kita akan mendafarkan perkaranya ke PN Arga Makmur,\" paparnya. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK menyampaikan terima kasih atas pihak-pihak terkait dalam pengusutan pembunuhan sadis itu. \"Hari ini sudah kami limpahkan perkaranya kepada JPU. Terima kasih atas sinergitas yang telah terjalin dalam pengusutan perkara ini, sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: