Tunggu Pengukuhan, TJSLP Belum Bergerak
ARGA MAKMUR RU - Program pembangunan \"terbengkalai\" yang belum bisa diakomodir oleh APBD, masih belum bisa digarap oleh Forum Tanggungjawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) yang sudah dibentuk pada 2017 lalu. Bukan berarti tak bekerja, hanya saja, kerja forum ini masih menunggu pengukuhan resmi dari pemerintah daerah. Secara umum, teknis pelaksanaan program pembangunan melalui setoran 3 persen, dari total laba bersih perusahaan di daerah itu, tengah menunggu keputusan hasil forum. Ketua Sekretariat Forum TJSLP Bengkulu Utara (BU), Dr Sahat M Situmorang AP, MM menegaskan, secara umum, rancangan kerja untuk pelaksanaan program di tahun 2018 sudah disiapkan. Teknisnya, kata Sahat, masih menunggu hasil putusan forum TJSLP yang dalam waktu dekat, akan menggelar rapat kerja pascapengukuhan oleh pemerintah daerah. Sahat menerangkan, instrumen berfikir hingga sasaran kerja secara umum, sudah dibuat oleh pihaknya selaku sekretaris forum TJSLP. \"Bahan rancangan kerja relatif sudah siap,\" ujar ASN yang mengawali pengabdiannya di Kecamatan Putri Hijau ini, kemarin. Jebolan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) angkatan 98 ini mengatakan, dalam rapat yang akan digelar forum nantinya, untuk menetukan prioritas program. Hanya saja, doktor bidang Manajemen Strategi ini tidak menerangkan gamblang, teknis kerja untuk mendapatkan prioritas kerja yang akan ditentukan oleh forum. Tapi yang jelas, forum yang diketuai GM PT Alno, Ali Nasir Purba itu, akan menggarap rencana pembangunan hasil musyawarah rencana pembangunan yang telah dilakukan di tahun 2017. \"Karena lahirnya forum TJSLP ini adalah suplemen dari APBD atas rencana pembangunan yang belum terakomodir oleh daerah, karena keterbatasan anggaran,\" paparnya. Terpisah, anggota Badan Anggaran DPRD BU, Sonti Bakara, SH, mendesak agar forum TJSLP segera melakukan gebrakan konkret bersama dengan pemerintah daerah. Beberapa instrumen yang bisa dipacu, seperti finalisasi hasil musrenbang mulai dari desa, kecamatan hingga kabupaten yang banyak tak terakomodir di APBD 2018, bisa menjadi salah satu acuan faktual dan berdasarkan harapan dan kebutuhan pembangunan di masyarakat. Tak hanya itu, Sonti mengharapkan, kerja forum tidak hanya berfokus pada wilayah-wilayah di sekitar perusahaan. Karena lahirnya Perda TJSLP di pertengahan 2017 itu, merupakan perda yang akan menjadi dasar legal bagi pemerintah daerah melalui forum untuk mengelola potensi nutrisi pembangunan, melalui dana corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini kurang dikelola dengan maksimal. \"Dan sasarannya adalah masyarakat Bengkulu Utara serta pelaksanaannya pun diharapkan transparan dan berakuntabilitas,\" pungkasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: