Polisi Lengkapi Berkas Pembunuhan Laura

Polisi Lengkapi Berkas Pembunuhan Laura

ARGA MAKMUR RU - Penyidikan kasus pembunuhan dibarengi perkosaan yang dilakukan oleh RA (20) terhadap bocah 9 tahun, Laura, warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi, saat ini masih dilakukan pelengkapan berkas sebagaimana petunjuk dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur. Namun begitu, polisi memastikan kasus pembunuhan keji itu, dipastikan polisi akan menggunakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, S.IK menerangkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas penyidikan berdasarkan petunjuk dari JPU di Kejaksaan Negeri Arga Makmur. \"Tersangka akan dikenakan pasal berlapis pastinya. Ini karena aksi perkosaan yang dilakukan oleh terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta pembunuhan yang dilakukan yang dilakukannya dengan ancaman 15 tahun penjara juga. Tapi bisa jadi akan berubah ancamannya, karena aksi yang dilakukan terbilang keji dan sadis,\" kata Jufri, kemarin. Kajari Arga Makmur Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidum, Surono, SH, membenarkan kalau pihaknya sudah menyampaikan beberapa petunjuk kepada penyidik di Polres Bengkulu Utara yang sudah melakukan pelimpahan berkas terkait aksi pembunuhan dan perkosaan yang dilakukan oleh RA. Namun begitu, Surono tidak membeber poin-poin yang ditegaskan dalam petunjuknya. \"Saat ini masih perlu dilakukan kelengkapan berkasnya,\" kata Surono, kemarin. Surono menyadari kalau antusias publik akan kasus pembunuhan Laura ini menjadi sorotan. Hanya saja, lanjut dia, penyidikan hingga penuntutan dalam sebuah tindak pidana harus tetap dilakukan dengan baik dan teliti. Apalagi, imbuh dia lagi, kasus yang pembunuhan yang terjadi, menempatkan anak di bawah umur sebagai korbannya dan ditambah lagi dengan kekejian yang dilakukan pelaku, hingga akhirnya korban meregang nyawa dan dibuang pelaku dalam sebuah karung. \"Yang jelas, pembunuhan ini sangat keji,\" tandasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: