Kapolres: Kabar Razia STNK Hoax
ARGA MAKMUR RU - Pesan berantai tentang gelaran operasi kendaraan mati pajak, dipastikan merupakan kabar hoax alias bohong. Pantauan Radar Utara, beberapa pesan berantai itu terus melebar khususnya melalui grup-grup seperti WhatsApp (WA). Dalam kabar bohong itu, pesan berantai mengabarkan polisi mulai 11 Januari 2018 bersama dengan Dinas Perhubungan se Indonesia akan menggelar razia gabungan dengan sasaran kendaraan mati pajak. Tak hanya itu, pesan palsu itu pun menginformasikan, pengendara yang tertangkap, berpotensi dikenai sanksi denda hingga Rp 400 ribu per hari. Berikut format pesan berantai palsu yang dihimpun RU, \"Ijin melaporkan seputaran info. Razia STNK Dimulai Besok pagi 11/01/2018 Pemda, Dishub kerja sama dengan POLRI, akan menggelar razia pajak STNK mobil & motor di seluruh Kabupaten, di seluruh Kotamadya, di seluruh Propinsi, di Indonesia Bagi kendaraan yang telat bayar pajak. Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak. Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin. Dan bayar derek serta bayar parkir : SEHARI Rp 400 ribu. Berikut jadwal : jam dan tempat razianya. Info dari Mabes Polri. 1. pagi 09.00 - 12.00 2. siang 14.00 - 17.00 3. malam 20.00 - 24.00 dilanjutkan kembali pagi dini hari : 02.00 - 05.00. Razia zebra gabungan dengan polres, polsek seluruh Indonesia Lengkapi surat2 kendaraan anda, Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda\" Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.Ik, MM saat dikonfirmasi RU, menegaskan, kalau kabar yang beredar itu adalah palsu alias hoax. Kapolres mengimbau agar masyarakat tidak resah dan lantas salah kaprah. Dia menegaskan, sudah ada konfirmasi resmi dari Mabes Polri yang memberikan klarifikasi kalau pesan berantai itu adalah kabar palsu. \"Itu hoax. Jangan sampai nanti masyarakat resah dan cenderung dimanfaatkan oleh oknum tertentu,\" tegas Kapolres, kemarin. Meski kabar itu hoax, bukan berarti kepolisian tidak bisa menindak setiap pelanggaran lalulintas. Langkah represif (penindakan,red), kata Kapolres, tetap bisa dilakukan saat terjadi pelanggaran lalulintas. Karena itu, pengguna kendaraan tetap harus tertib dalam administrasi berkendara serta standar menggunakan perlengkapan berkendara. \"Karena polisi akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran lalulintas yang terjadi,\" tegasnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: