Program Bedah Rumah Masih ‘Abu-abu’

Program Bedah Rumah Masih ‘Abu-abu’

MUKOMUKO RU - Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, belum mendapatkan informasi terkait pelaksanaan kegiatan bedah rumah milik warga kurang mampu di tahun 2018. Pasalnya, hingga sekarang, belum ada kejelasan dari Pemerintah Pusat terkait kegiatan melalui program stimulan yang di danai oleh APBN tersebut. “Yang jelasnya, bukan kami menunggu kapan kegiatan di mulai. Tapi kapan tim dari pusat akan ke lapangan untuk memverifikasi rumah milik warga kurang mampu yang dianggap layak mendapatkan bantuan ini. Sebab sebelum verifikasi dilakukan, kegiatan bedah rumah pun tidak bakal bisa dilaksanakan,” ungkap Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Edi Yanto, SE, saat dikonfirmasi kemarin. Berdasarkan data Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, jumlah rumah tidak layak huni yang perlu mendapatkan program stimulan dari pemerintah pusat sebanyak 10.272 unit yang tersebar di 15 wilayah kecamatan dalam Kabupaten Mukomuko. Rumah sebanyak itu, rata-rata kondisi lantainya tanah, berdindingkan papan, dan pemilik rumah tidak memiliki penghasilan tetap. Bahkan ada diantara mereka, pemilik rumah sudah lanjut usia (Lansia) baik janda atau duda. “Rumah inilah yang kami ajukan ke pusat supaya mendapatkan bantuan stimulan. Tapi belum menjamin apakah usulan direalisasikan atau tidak. Karena informasi yang kami dapat, usulan yang diajukan sejak 2017 itu akan di verifikasi ulang,” jelasnya. Adapun jumlah bantuan uang yang nantinya untuk membeli bahan material, lanjut Edi, bervariasi mulai Rp 7,5 juta – 15 juta perunitnya. Anggaran yang akan dibagikan, berdasarkan dari kondisi rumah milik warga yang bersangkutan. “Jika kerusakanya parah, maka anggaran pembelian material mencapai Tp 15 juta. Begitu juga jika rusaknya sedang hanya Rp 10 juta, dan rusaknya ringan hanya Rp 7,5 juta. Anggaran itu hanya untuk pembelian material, dan untuk pekerjaan perehapan rumah dilakukan secara gotong royong. Karena pemerintah pusat tidak menganggarkan untuk upah tukangnya,” jelasnya.

  • Bedah Rumah Tanpa Pungutan
INI adalah pengumuman penting bagi seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Mukomuko. Pasalnya, bagi masyarakat kurang mampu yang mendapatkan bantuan stimulan melalui program bedah rumah tidak ada pungutan biaya sepeserpun kecuali yang bersangkutan hanya menyediakan materai untuk membuat surat pernyataan. Jika ada oknum perangkat desa, atau oknum dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, maupun oknum pejabat dari Kementerian meminta uang dengan alasan untuk biaya administerasi. Diminta melaporkan kepada Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko. “Saya minta segera laporkan kepada saya kalau ada oknum yang meminta uang dengan alasan biaya administrasi program stimulan ini. Perlu diketahui, bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan anggaran renovasi rumah tidak layak huni tidak di pungut biaya sepeserpun. Terkecuali pihak penerima bantuan hanya menyediakan materai 6.000,” tegas Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Edi Yanto SE, saat dikonfirmasi kemarin. Kata Edi, pihaknya mendapatkan informasi dari oknum perangkat desa bahwa ada oknum yang mengaku dari petugas program stimulan menelpon oknum perangkat desa dan meminta untuk menyediakan surat hibah termasuk surat kuasa dari perusahaan yang akan menjadi rekanan kerja untuk melaksanakan kegiatan tersebut. “Padahal, untuk melaksanakan kegiatan renovasi rumah tidak layak huni, tidak menggunakan jasa kontraktor. Karena uang untuk membeli material akan di serahkan langsung ke rekening penerima bantuan. Jadi sekali lagi saya ingatkan, supaya jangan mudah terkecoh jika ada oknum yang mengaku dari Dinas Perkim atau dari lainnya yang ada kaitanya dengan program stimulan. Kalau ada yang menelepon, silahkan segera hubungi kami,” pesanya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: