Meninggal Atau Mundur, Pemkab Revisi Perda Pilkades
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Kamis 11-01-2018,16:14 WIB
ARGA MAKMUR RU - Lahirnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW), bakal membuat Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades, harus direvisi. Pasalnya, dalam perda yang sudah dirombak tahun lalu itu, belum memasukkan klausa tentang Pilkades PAW yang bakal perdana dihelat di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Arma Jaya Bengkulu Utara (BU).
Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman S, tidak menyangkal hal ini. Sembari mempersiapkan perangkat yang akan menjadi acuan teknis penyelenggaraan Pilkades PAW, daerah, kata Sudarman, tengah melakukan pembahasan tentang mekanisme Pilkades PAW yang otomatis menggugurkan \"harapan\" peraih suara terbanyak kedua dalam pilkades serentak di Desa Lubuk Mumpo lantaran kades definitifnya meninggal dunia.
\"Kita tengah membahas, tentang beberapa teknis pelaksanaannya,\" kata Sudarman, kemarin.
Secara umum, kata Sudarman, teknis pelaksanaan pilkades PAW cukup tegas dan lugas. Dia menjelaskan, beberapa teknis umumnya antara lain, siapa yang memiliki kewenangan hak memilih hingga jumlah calon yang maksimal diperbolehkan berdasarkan instrumen anyar yang keluar di tahun 2017 tersebut. Namun begitu, lanjut dia, daerah tengah mengkaji beberapa hal terkait dinamika sosial yang terjadi dalam penerapan permendagri tersebut.
\"Seperti bagaimana kalau di suatu desa yang akan melaksanakan pemilihan, relatif memiliki mata pilih yang tidak terlalu banyak. Tapi itu masih kajian,\" pungkasnya.
TIM Kabupaten Bengkulu Utara (BU) melaksanakan rapat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten BU tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) Kabupaten BU nomor 5 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Rapat yang dilaksanakan di Aula Bappeda BU ini dipimpin langsung oleh Asisten I Setdakab BU, Drs H Edi Subroto bersama dengan asisten II, Ir Untung Pramono, M.Sc, Kabag Pemerintahan dan Desa, Drs Sudarman beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) BU dan pejabat terkait lainnya. Dalam raperda yang dibahas tersebut telah ditetapkan terkait peraturan pemilihan kepala desa antar waktu yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
\"Raperda yang baru ini hanya menekankan pada pilkades Antar Waktu (PAW) sesuai dengan pasal 51 kepala desa diberhentikan karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau mengundurkan diri atau bisa karena diberhentikan. Maka dari itu, jika masa jabatannya lebih dari 1 tahun maka bupati akan mengangkat PNS dari Pemda sebagai Pjs kades sampai ditetapkannya kades antar waktu hasil musyawarah desa,\" jelas Kabag Pemerintahan Desa, Drs Sudarman kepada Radar Utara, kenarin.
Untuk PAW ini pula, lanjut Sudarman melalui panitia yang dibentuk oleh BPD, panitia menerima calon, jika calon ada 3 maka langsung ditetapkan oleh BPD, jika lebih maka harus dilaksanakan seleksi dengan melihat persyaratan yang ada termasuk dari segi pendidikannya.
\"Untuk peserta musyawarah desa ini antara lain tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pendidikan,perwakilan kelompok tani, perwakilan kelompok nelayan, perwakilan kelompok perajin, perwakilan kelompok perempuan, perwakilan kelompok pemerhati dan perlindungan anak,perwakilan kelompok miskin dan unsur masyarakat lainnya,\" demikian Sudarman.
(bep/tie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: