Jual Sabu, IRT Asal RL Ditangkap

Jual Sabu, IRT Asal RL Ditangkap

BENGKULU RU - Warga Dusun IV Kelurahan Dusun Jaya, Kecamatan Tiang Pungut Kepungut Kabupaten Rejang Lebong berinisial MH, 37 tahun harus rela mendekam dibalik sel tahanan Mapolda Bengkulu. Ini setelah MH yang kesehariannya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut, tertangkap tangan menjual narkotika kategori I jenis sabu. \"Tsk (MH, red) kita tangkap saat tengah melakukan transaksi narkotika dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) wilayah Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong Senin (8/1) malam,\" ungkap Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol. Coki Manurung melalui Kabid Humas Polda, AKBP. Sudarno, S.Sos, MH didampingi Wadir Res Narkoba polda Bengkulu, AKBP. Pambudi, Selasa (9/1) kemarin. Menurutnya, dalam penangkapan itu selain berhasil mengamankan tsk, juga berhasil diamankan sabu seberat 5 gram dengan nilai Rp 5 juta, serta handphone dan 2 buku tabungan. \"Dalam penyidikan ternyata barang yang kita amankan itu milik suami tsk, yang telah lebih dulu kita tangkap atas perkara serupa dan saat ini sudah mendekam di Lapas Bengkulu,\" kata Sudarno. Masih dari penyidikan, lanjut Sudarno, dalam bertransaksi, tsk dikendalikan penuh oleh suaminya dengan menggunakan telepon selular dari balik Lapas. \"Tsk ini diduga kuat merupakan jaringan antar Provinsi, terlebih profesi itu sudah beberapa bulan ini digelutinya. Barang haram itu diperoleh tsk dari salah satu oknum asal Sumatera Selatan,\" tegasnya. Ditambahkan Wadir Res Narkoba Polda Bengkulu, AKBP. Pambudi, kalau tsk sendiri disangkakan sebagai pengedar, lantaran berdasarkan tes urine, tsk dinyatakan negatif mengkonsumsi sabu. \"Uang hasil penjualan sabu digunakan tsk untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tsk sendiri dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: