Tutup HUT Lebong, 3 Tersangka DD “Diinapkan” di Lapas Malabero
TUBEI RU - Ada yang menarik dari hari penutupan HUT Kabupaten Lebong ke-14 kemarin (9/1). Bagaimana tidak, puncak HUT Kabupaten Lebong ke-14 selain dihibur oleh artis ibukota yakni 3 Serigala dan Bian Gindas, di sisi lain 3 tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) kemarin resmi diinapkan oleh jaksa Kejari Lebong (ditahan, red) di Lapas Malabero, Bengkulu. Pantauan RU, ketiga orang tersangka dugaan korupsi DD ini di antaranya adalah datang ke Kejari Lebong kemarin berkisar pukul 09.30 WIB dengan dikawal oleh polisi dan keluarga masing-masing. Tak lama menunggu, berkisar pukul 10.00 WIB ketiga orang tersangka ini langsung menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong. Pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka di antaranya adalah MZ, selaku Kades Ketenong I, Su selaku Bendahara Desa Ketenong I dan EM selaku Kades Bioa Putiak dilakukan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lebong Fery Junaidi, SH bersama penyidik Pidsus lainnya. Sebelum diperiksa, ketiga orang tersangka inipun sempat dibawa ke Puskemas Lebong Atas untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan. Sementara, pemeriksaan ini mulai digelar pukul 10.30 WIB dan baru selesai dilakukan berkisar pukul 14.00 WIB. Tak lama setelah melakukan pemeriksaan, ketiga orang tersangka inipun langsung digiring keluar Kejari dan langsung dimasukkan dalam mobil Toyota Avanza dan Toyota Kijang Innova selanjutnya dibawa ke Lapas Malabero, Bengkulu. Kajari Lebong, Prihatin, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Fery Junaidi, SH kemarin mengungkapkan bahwa ketiga orang tersangka ini ditahan pihaknya selama 20 hari kedepan terhitung sejak kemarin di Lapas Malabero Bengkulu. Penahanan tersangka ini dilakukan pihaknya sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). \"Kita khawatir tersangka ini akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta menimbulkan keraguan bahwa tersangka mengulangi tindak pidana, karena itu ketiga tersangka ini kita tahan selama 20 hari kedepan di Lapas Malabero Bengkulu,\" ujar Fery kemarin. Disebutkannya, dalam berkas yang diterima pihaknya dari penyidik Tipikor Polres Lebong, ketiga orang tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sub pasal 3 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. \"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 2 miliar,\" tegasnya. Sementara itu, DD di Desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis tahun anggaran 2015 senilai Rp 264.406.000, namun dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu tersangka EM selaku kades diduga telah merugikan negara sebesar Rp 149.317.508. Sedangkan DD di Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis tahun anggaran 2016 senilai Rp 609.671.000 namun dari hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu diduga tersangka MZ selaku Kades dan Su selaku Bendahara Desa telah merugikan negara sebesar Rp 270.423.605. (eak)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: