Sidang Perdana, Pembunuh Bidan Ngaku Menyesal
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 10-01-2018,15:50 WIB
- \"Saya Menyesal, saya siap Dihukum Berat\"
ARGA MAKMUR RU - Persidangan kasus pembunuhan bidan Aisyah Susilawati (50) oleh Fa (24) warga Desa Karang Anyar II Kecamatan Arga Makmur, Selasa (9/1), relatif digelar singkat. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur itu, lebih kurang berjalan 20 menit. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur dengan Hakim Ketua, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, SH itu, dimulai sekitar Pukul 11.45 WIB itu, dilaksanakan pembacaan dakwaan atas pembunuhan berencana dan serta pencurian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia sebagaimana ditegaskan jaksa dalam Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal yang disangkakan, praktis terdakwa terancam hukuman mati.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, terdakwa yang mengatakan siap mengikuti persidangan tanpa penasehat hukum sendiri (diberikan pengacara yang ditunjuk hakim,red) itu, majelis langsung menyodorkan pertanyaan kepada terdakwa yang nampak menunduk diam.
Pertanyaan hakim ini lumrah karena ancaman hukuman dalam perkara yang akan dilanjut 2 pekan kedepan itu (23/1), cukup berat. Saat diberikan waktu untuk berdiskusi dengan pengacara yang ditunjuk oleh hakim, terdakwa melalui pengacaranya menegaskan tidak menggunakan hak hukum eksepsi (pembelaan,red) atas dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Mendengarkan kepastian terdakwa yang tidak mengajukan eksepsinya, hakim pun meminta kepada JPU untuk segera mempersiapkan saksi-saksi untuk dapat dihadirkan 2 pekan ke depan, dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi, dalam pembunuhan berencana yang disertai dengan pencurian itu.
\"Kita akan menghadirkan lebih beberapa saksi dalam persidangan minggu depan,\" papar Surono, kemarin.
Hakim Ketua, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, SH menegaskan persidangan akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi yang dijadwalkan 2 pekan kedepan. Tak hanya itu, Suryo juga menegaskan tidak adanya eksepsi oleh terdakwa. Hal ini berdasarkan keterangan pengacara terdakwa usai pembacaan dakwaan oleh JPU.
\"Persidangan akan dilanjutkan pekan depan pada 23 Januari 2018 dengan agenda keterangan saksi-saksi,\" tukas Suryo dibarengi ketuk palunya.
Terpisah, Fa yang hanya tertunduk lesu sejak persidangan hingga menuju ruang tahanan di PN Arga Makmur, saat dibincangi Radar Utara mengaku sangat menyesal akan perbuatan yang sudah dilakukannya terhadap korban. Tentang ancaman hukuman berat hingga hukuman mati atau seumur hidup, pria yang menurut keterangan keluarga sudah dianggap merupakan bagian dari keluarga korban itu, siap menanggung sanksi atas perbuatan yang sudah dilakukannya.
\"Saya menyesal dan siap menerima vonis hakim,\" lirih terdakwa menunggu petugas pengawalan kejaksaan membuka kunci sel sementara di PN Arga Makmur.
(bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: