3 Tersangka Dugaan Korupsi DD 2 Desa ke Jaksa

3 Tersangka Dugaan Korupsi DD 2 Desa ke Jaksa

TUBEI RU - Kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi di Desa Ketenong I dan Desa Bioa Putiak Kecamatan Pinang Belapis dengan 3 orang tersangka, jika tidak ada kendala bakal segera dilimpahkan ke Kejari Lebong hari ini (9/1). Pelimpahan tahap II ini menyusul telah dinyatakan lengkapnya (P21) berkas kasus dugaan korupsi DD 2 desa tersebut oleh pihak Kejari Lebong pada Desember 2017 lalu. \"Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik jaksa sejak Desember lalu, memang belum kita limpahkan karena masih berkoordinasi dengan pihak Kejari Lebong. Mudah-mudahan saja tidak ada kendala, besok (hari ini, red) ketiga orang tersangka akan kita limpahkan ke Kejari Lebong,\" ujar Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra, SH, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, SH. Disebutkannya, ketiga orang tersangka yang bakal dilimpahkan pihaknya ini di antaranya adalah ER Kades Bioa Putiak, serta MU dan SA yang menjabat sebegai Kades dan Bendahara Desa Ketenong I. Ketiganya dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan Pasal 3. \"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,\" ujarnya. Sementara itu, Kajari Lebong, Prihatin, SH, MH melalui Kasi Pidsus Fery Junaidi, SH yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut. Kendati demikian, dirinya belum dapat memastikan apakah ketiga orang tersangka ini bakal ditahan oleh pihaknya atau sebaliknya. \"Belum tahu apakah akan ditahan atau sebaliknya, karena saat pelimpahan besok (hari ini, red) mereka akan kita periksa lebih dulu. Kita lihat saja besok, bagaimana keputusannya,\" tegasnya. Informasi saja, dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Bengkulu, total Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dari dua kasus korupsi tersebut mencapai RP 419,741,113. Dengan rincian KN Desa Kantnong I Rp 270,423,605 dari total anggran DD tahun 2016 Rp 592,251.000. Sementara untuk KN desa Bioa Putiak Rp 149,317,508 dari total anggaran DD tahun 2015 Rp 255.705.000. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: