Kemendagri Bakal Bantu 2 Unit Mobil PBK

Kemendagri Bakal Bantu 2 Unit Mobil PBK

MUKOMUKO RU - Jika tidak aral melintang, tahun ini Pemkab Mukomuko bakal dapat bantuan 2 unit mobil pemadam bahaya kebakaran (PBK) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Selain itu, pihak Kementerian juga memberikan bantuan 1 unit mobil ambulance dan 2 unit mobil tindakan cepat untuk BPBD. “Dari hasil pertemuan kami di kementerian belum lama ini. Untuk tahun ini ada 2 mobil PBK, 1 unit ambulan dan 2 unit mobil tindakan cepat untuk BPBD akan diberikan untuk Pemkab Mukomuko. Pemberian bantuan yang akan dilakukan tahun 2018 ini, setelah ada usulan yang diajukan ke kementerian sejak tahun 2017 lalu,” ungkap Kepala Dinas Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Mukomuko, Marjohan, S.Pd melalui Kabid Pemadam Kebakaran, Ibnu Hadi, saat dikonfirmasi kemarin. Hanya saja, kata Ibnu, khusus untuk mobil damkar bantuan dari kementerian tidak termasuk box penampung air dan peralatan pemadaman. Pihak kementerian hanya menyediakan mobilnya saja, dan untuk box penampungan air serta peralatan pemadaman menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. \"Selang air dan peralatan lain termasuk boxnya, menjadi tanggungjawab pemkab untuk menyediakan. Pemerintah pusat hanya menyediakan mobilnya, sebanyak 2 unit. Lain halnya dengan mobil ambulan dan tindakan cepat untuk BPBD,” jelasnya. Jika 2 unit mobil damkar bantuan pemerintah pusat itu akan dioperasikan, maka pemkab harus menyediakan anggaran berkisar Rp 1,6 Miliar untuk pembelian box penampung air serta peralatan pelengkap pemadaman lainnya. “Setiap unitnya menghabiskan anggaran sekitar Rp 800 juta. Jadi kalau jumlahnya 2 unit, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 1,6 Miliar. Ya harapan kami, jika 2 unit mobil damkar bantuan itu datang. Pemkab dapat mengalokasikan anggaran tersebut, sehingga mobil damkar dapat di operasikan sebagaiamana mestinya,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: