BU Jalankan Layanan Perizinan Online

BU Jalankan Layanan Perizinan Online

ARGA MAKMUR RU - Merujuk rekomendasi lembaga anti rasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta dalam rangka reformasi pembangunan pelayanan berbasis online. Pemda Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Perizinan, memberikan layanan perizinan online dengan nama Sistem Perizinan Cepat, Aman Transparan, Inovatif dan Kredibel atau SICANTIK. Layanan ini bisa diakses publik melalui http://sicantik.bengkuluutarakab.go.id/ pengunjung akan disambut dengan laman layanan online berlatar Kantor Pemda BU dan gambar Bupati Ir Mian, Wakil Bupati, Arie Septia Adinata, SE, Sekab BU Dr Haryadi, S.Pd, M.Si serta Kepala Dinas Perzinan Zulkarnain, SH. Kepala Dinas Perizinan BU, Zulkarnain, SH, kepada Radar Utara menegaskan, layanan pendaftaran perizinan online SICANTIK, merupakan terobosan konkret yang terus menjadi cermatan Bupati dan Wakil Bupati. Harapannya, lanjut dia, pelayanan perizinan bisa dilakukan dengan acuan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terukur dan bisa diakses publik. Dalam layanan dalam fitur-fiturnya yang ada, masyarakat bisa melakukan registrasi hingga memastikan perizinan yang dimiliki, melalui konfirmasi yang disampaikan sistem melalui alamat email atau pun pesan singkat di nomor yang disertakan oleh pendaftar. Gebrakan positif Pemda BU di bawah kepemimpinan Ir Mian dan Arie Septia Adinata, SE itu, diakses melalui http://sicantik.bengkuluutarakab.go.id/. Setelah masuk di beranda layanan online, klik jenis izin yang diinginkan lalu isi kode gambar yang ada di samping. Setelah mengisi jenis permohonan izin secara lengkap, selanjutnya klik \"Lanjutkan\". Jika berhasil dalam tahapan pertama, maka akan keluar beberapa data izin, sistem akan menginformasikan tentang isian data seperti pemegang saham, nama penanggungjawab dan lain-lain. Setelah berhasil, pemohon melanjutkan dengan mengklik \"lanjutkan\" dengan latar berwarna biru dan sistem pun akan menyuguhkan laman isian \"perihal izin untuk\" hingga data lokasi serta dokumen yang dipersyaratkan seperti foto copy ktp, npwp, scan fc lunas PBB hingga poin tujuh yakni surat izin tetangga. Setelah rampung dan melanjutkan layanan, pemohon mengupload dukumen/file yang berbentuk pdf. Setelah semua dokumen yang diminta telah diupload, kembali mengklik \"lanjutkan\", pemohon selanjutnya akan mendapat nomor registrasi dan tanda daftar bahwa pemohon telah terdaftar. \"Setelah tahapan perizinan selesai, data pemohon akan diterima di front office Dinas Penanaman Modal serta konfirmasi melalui email dan SMS. Untuk saat ini, layanan yang dilakukan baru untuk SIUP, TDP,TDG, izin usaha praktik perawat, izin usaha bidan dan apoteker. Layanan akan terus diperluas, namun perlu dipersiapkan perangkatnya,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: