Pabrik Karet Terganjal Kebun Inti
ARGA MAKMUR RU - Tabrakan regulasi lintas kementerian dalam pendirian pabrik karet yang rencananya akan dibangun di wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur oleh PT Bengkulu Mas Sejahtera (BMS), terkendala syarat pada kepemilikan kebun inti. Kondisi ini mirip dengan yang terjadi di PT Kencana Ketara Kewala (K3), pabrik sawit yang akhirnya diakuisisi oleh PT Sandabi Indah Lestari. Penelusuran Radar Utara, tabarakan regulasi lintas kementerian itu tertuang dalam 2 Permentan Nomor 21/PERMENTAN/KB/.410/6/2017 yang merupakan perubahan kedua atas Permentan Nomor 98/PERMENTAN/OT/.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan. Dalam regulasi itu, syarat kepemilikan kebun milik sendiri atau kebun inti dengan luasan 20 persen dari total produksi pabrik itu, bisa direlaksasi dengan bekerjsama dengan kebun yang diusahakan sendiri atau sewa atau sesuai dengan kesepakatan antara pekebunan dan perusahaan industri hasil perkebunan. Hanya saja, dalam tahapan pengurusan perizinan yang dilakukan di lintas kementerian, muncul Peraturan Menteri Perindusterian Nomor 9/M-IND/Per/3/2017 yang pada intinya (tertuang dalam pasal 3,red) tentang Izin khusus untuk penanaman modal industri Karet Remah harus memenuhi ketentuan yang ditegaskan dalam pasal 2 permen tersebut menegaskan, selain harus terindtergrasi dengan pengembangan kebun karet sendiri serta kebun karet sendiri itu, harus memenuhi kebutuhan minimal 20 persen dari total kapasitas produksi pabrik yang akan didirikan. Kepala Dinas Perizinan BU, Zulkarnain, SH, tidak menyangkal adanya regulasi itu. Dia mengatakan, permasalahan itu tengah dibahas dan merupakan salah satu kendala yang dihadapi untuk mendirikan sebuah pabrik di daerah. \"Permasalahan ini sudah dikoordinasikan dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),\" tuturnya, kemarin. Dia menambahkan, dukungan daerah terkait regulasi sudah dilakukan dengan maksimal. Seperti izin prinsip hingga izin pemanfaatan ruang. Ditambahkannya, pabrik yang bakal dibangun oleh PT BMS itu, tengah dalam proses penerbitan izin lokasi yang harus mendapatkan pertimbangan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) internal melalui konsultan rekanan perusahaan. \"Kalau perizinan di daerah relatif rampung berdasarkan tahapannya. Tinggi pengurusan di tingkat pusat saja,\" bebernya. Sekadar menginformasikan, pabrik karet yang sejatinya akan dibangun PT BMS di kawasan antara Desa Gunung Selan dan Kurotidur itu, memiliki kapasitas produksi 18 ribu ton/tahun. Kapasitas pabrik yang tengah diharap masyarakat ini, relatif belum mampu maksimal menyerap angka produksi karet penduduk yang berdasarkan survey, memiliki jumlah produksi yang mencapai 33 ribu ton setiap tahunnya. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: