Lubuk Mumpo Hanya 3 Calon Kades

Lubuk Mumpo Hanya 3 Calon Kades

ARGA MAKMUR RU - Pengisian jabatan kepala desa definitif di Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang, Bengkulu Utara (BU), hanya akan diperebutkan oleh 3 calon kades. Tahapan ini merupakan alur pengisian kades definitif sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri Nomo 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu. Selain sudah terlebih dahulu dilakukan pengesahan anggaran melalui APBDesa, tahapan akan dibentuk tim seleksi (timsel) Pilkades PAW, yang akan dilaksanakan oleh Penjabat Sementara (Pjs) kades yang ditunjuk oleh oleh Pemda BU. Tim sel nantinya akan melaksanakan tahapan penjaringan dan hanya meloloskan 3 orang calon kades saja, yang selanjutkan akan dipilih melalui pemilihan dengan ruang pilih yang lebih sempit, yakni oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat yang akan ditentukan oleh desa. Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Drs Sudarman S, tidak menyangkal tahapan ini. Dia menerangkan, saat ini pihaknya tengah merancang penerapan regulasi anyar itu, dalam Pilkades PAW yang perdana dilakukan di daerah melalui Desa Lubuk Mumpo, lantaran kades definitifnya meninggal dunia. \"Benar, dalam Pilkades PAW nanti hanya ada 3 calon,\" kata Sudarman, kemarin. Disinggung tentang revisi Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades? birokrat yang sempat menjabat 7 kali camat ini, membenarkan kalau saat ini pihaknya tengah menggodok beberapa regulasi yang ditegaskan dalam permendagri itu, untuk dimasukkan menjadi klausa anyar dalam revisi perda pilkades kali kedua tersebut. Begitu pun tentang potensi gejolak, dalam penyelenggaraan pilkades PAW yang memiliki ruang demokrasi yang relatif, lantaran hanya diwakilkan BPD dan tokoh masyarakat? Sudarman menegaskan hal itu yang menjadi salah satu penegasan permendagri. Hanya saja, daerah tengah mengkaji desain penyelenggaraan pilkades PAW, tentu tetap mengedepankan langkah-langkah antisipatif. \"Makanya saat ini kita tengah mencari rumusan dan celah hukumnya. Kemudian opsi jika jumlah penduduk di suatu desa itu sedikit, dipertimbangkan tetap gelar seperti biasa dengan melibatkan seluruh mata pilih yang memenuhi syarat. Tapi itu sifatnya kajian saat ini,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: