Tersangka Irigasi Mangkurajo Ditetapkan jadi DPO

Tersangka Irigasi Mangkurajo Ditetapkan jadi DPO

TUBEI RU - 1 tersangka dugaan korupsi kegiatan peningkatan Irigasi Air Pauh Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong Selatan tahun anggaran 2015 resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Tersangka yang ditetapkan menjadi DPO ini tak lain adalah Mashuri, SE bin Mahadi selaku kontraktor pelaksana dan CV. Devasindo Utama yang diketahui tak memenuhi panggilan penyidik berkali-kali hingga ditetapkan sebagai DPO. Kajari Lebong, Prihatin, SH, MH melalui Kasi Pidsus Fery Junaidi, SH mengaku surat penetapan DPO ini sudah diterima pihaknya belum lama ini dari Kejati Bengkulu. Bahkan, saat ini surat tersebut sudah disampaikannya kepada Polres Lebong. \"Termasuk juga dari Kejati Bengkulu menyampaikan ke seluruh Kejaksaan yang ada,\" katanya. Disebutkannya, penetapan Mashuri, SE menjadi DPO ini sesuai dengan surat penetapan Wakil Kejati Bengkulu nomor: B-3270/N.7.1/Fd.1/12/2017 tertanggal 20 Desember 2017. Pihaknya sendiri sudah berupaya mencari keberadaan tersangka Mashuri dalam wilayah Kabupaten Lebong termasuk juga memintai keterangan dari pemerintah desa tempat tinggal Mahsuri di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen. \"Namun dari keterangan pihak pemerintah desa setempat, mereka tidak mengetahui keberadaan tersangka dan inipun sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat,\" terangnya. Pihaknya menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Mashuri, SE agar dapat memberitahukan kepada pihaknya, sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan. \"Kita berharap kepada tersangka dapat berikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah berjalan,\" tambahnya. Sementara itu, pada 16 November 2017 lalu, Kejati Bengkulu menetapkan 7 tersangka dan 1 korporasi atas dugaan korupsi Peningkatan Daerah Irigasi Air Pauh Desa Mangkurajo tahun anggaran 2015. Ketujuh orang tersangka ini ini di antaranya adalah RN selaku PPK tahun 2015, BK selaku PPK 2016 yang juga diketahui menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Alam (SDA) Dinas PUPRP Lebong, Ha dan JH selaku pengawas, AA selaku PPTK, Fa selaku PHO yang juga diketahui menjabat Kabid Cipta Karya (CK) Dinas PUPRP Lebong. Keenamnya diketahui sudah dilakukan penahanan oleh Kejati Bengkulu. Sementara satu tersangka lagi yaitu Ma selaku kontraktor pelaksana dan CV. Devasindo Utama tak memenuhi panggilan penyidik berkali-kali hingga ditetapkan sebagai DPO. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP pada kegiatan yang menghabiskan dana senilai Rp 2.158.145.000 bersumber dari APBD Lebong tahun anggaran 2015 telah terjadi lost kontruksi sehingga menyebabkan terjadinya kerugian negara pada kegiatan ini. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: