Bupati Minta Usut Tuntas Pengedar Surat Palsu
ARGA MAKMUR RU - Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Ir. Mian meminta kepada pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengusut tuntas pengedar surat palsu terkait dengan persoalan tapal batas (Tabat) antara Kabupaten BU dan Kabupaten Lebong. Untuk diketahui, dalam surat dengan nomor 571.2/295/SJ dengan hal proses revisi Permendagri, isinya menyatakan bahwa desa yang diklaim milik BU adalah milik Kabupaten Lebong seperti Desa Padang Bano, Desa Sebayua, Desa Limes, Desa U\'ei dan Desa Kembung. Diakhir surat menyatakan bahwa 95 persen warga di desa tersebut memiliki KTP Kabupaten Lebong. Bupati menduga surat tersebut dibuat oleh oknum-oknum yang berada di Kemendagri. \"Kita siap memberikan keterangan, memang surat itu palsu. Makanya kita minta agar ulah oknum tersebut bisa diusut tuntas, pemerintah Kabupaten BU berharap sekali agar oknum tersebut bisa diberikan ganjaran yang pantas dari ulah yang ia lakukan selama ini supaya tidak terulang lagi atas provokasi dan telah mengusik kedamaian Kabupaten BU dan Kabupaten tetangga lainnya serta mengganggu aturan yang sudah memiliki keputusan tetap,\" jelasnya. Dengan hal ini, Bupati menegaskan, kalau pihaknya akan tetap mengucurkan anggaran baik di Kecamatan Giri Mulya maupun Kecamatan Ketahun, hanya saja belum bisa menyeluruh karena kondisi anggaran yang terbatas. \"Tidak ada yang kita tunda, tetap kita kucurkan anggaran untuk pembangunannya, karena memang sudah kita persiapkan,\" tandas Mian. Bahkan, sebagai langkah tegas Pemkab BU sudah mengadukan permasalahan ini ke Polda Bengkulu. Dalam pengaduan tersebut dijelaskan berdasarkan pesan WhatsApp (WA), kabag batas wilayah Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Siti Metrianda tanggal (20/12) lalu pukul 20.00 WIB kepada kepala bagian pemerintahan dan umum, Fitriansyah, SSTP bahwa surat dengan nomor 571.2/295/SJ, setelah dikoordinasikan ternyata surat tersebut palsu. \"Mengingat surat ini bisa memecah belahkan persatuan dan kesatuan Provinsi Bengkulu, Kabupaten Lebong dan Kabupaten BU makanya kita minta Kapolda untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait surat tersebut, surat tersebut juga kita tembuskan kepada Presiden RI, Mendagri, Dirjen di Lingkungan Kemendagri, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua DPRD Kabupaten Lebong dan Ketua DPRD BU, \" tegas Sekkab BU, DR Haryadi SPd MM MSi. Sebelumnya, Haryadi mengaku sudah menyurati Kemendagri dan mereka menyatakan bahwa surat tersebut adalah palsu. \"Pihak kementerian meminta kita mengklarifikasi terleih dahulu ketika ada surat yang masuk atas nama kemendagri, kita lakukan itu dan ternyata surat tersebut adalah palsu,\" demikian Haryadi. (tie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: