Kuda-kudaan di Pantai, Pria Lajang Kabur Tanpa Celana
PUTRI HIJAU RU - Tindakan tak terpuji kembali mengotori lingkungan pantai Nusa Indah Desa Kota Bani Kecamatan Putri Hijau. Sn, 24 tahun, warga Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau, berstatus bujang dengan pasangan Ha, 32 tahun, warga SP4 Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko, terpaksa berurusan dengan warga dan nelayan di Desa Kota Bani. Ini terjadi, setelah pasangan kekasih tersebut tertangkap tangan, saat kuda-kudaan di bawah pohon cemara Pantai Nusa Indah Kota Bani, Rabu (3/1) sekira pukul 22.00 WIB, dua hari lalu. Informasi dihimpun RU, saat digerebek warga, keduanya tidak memakai celana alias telanjang setengah badan. Bahkan, penggerebekan yang dilakukan nelayan ini, berlangsung dramatis dan membuat puluhan masyarakat yang berada di TKP menjadi kesal. Pasalnya, laki-laki dari pasangan mesum tersebut, melarikan diri tanpa mengenakan celana dan tidak mau mempertangungjawabkan perbuatannya dengan meninggalkan pasangan perempuannya yang sudah diamankan warga. Tak menunggu lama, perempuan yang menjadi teman kencan pelaku, langsung digelandang ke rumah Kades Kota Bani. Tidak hanya mengamankan pelaku, warga juga berhasil mengamankan celana panjang dan satu unit kendaraan Honda Revo Fit tanpa nopol yang diduga milik pelaku. \"Pelaku ini datang ke pantai sekitar pukul 20.30 WIB, sebanyak dua motor dengan jumlah empat orang, masing-masing berpasangan. Kebetulan, saya ada di pantai sedang mencari emas. Awalnya saya tidak menaruh curiga kalau sepasang ini mau berbuat mesum. Karena sampai di pantai mereka membuat api, saya kira sedang membakar ikan. Namun setelah saya perhatikan, satu pasangan yang kita amankan ini, bergeser dan pisah dari temannya ke lokasi yang lebih rimbun. Saya penasaran, setelah saya ikuti dan perhatikan, sepasang orang ini (pelaku) sedang melakukan hubungan badan. Celana kedua pelaku sudah dilepas dan sempat bermain sebentar. Seketika, saya langsung menggerebek pasang mesum ini,\" beber Mulyadi, salah seorang nelayan di Desa Kota Bani. Dibeberkan Mulyadi, saat penggerebekan berlangsung, si laki-laki dan sepasang teman lainnya yang sempat berjaga di TKP, langsung melarikan diri. Tak pelak, Mulyadi hanya mengamankan satu perempuan yang menjadi pasangan mesum, dalam kondisi tidak memakai celana dan meninggalkan satu unit kendaraan. Melihat kondisi sang perempuan yang dalam kondisi telanjang. Maka Mulyadi, mengorbankan kaos yang ia pakai untuk si perempuan menutup auratnya. Sementara celana pelaku dan satu unit kendaraan yang tertinggal di TKP, digelandang ke rumah Kades Kota Bani sebagai barang bukti (BB). \"Yang jelas saat melarikan diri, laki-laki dari pasangan mesum ini, tidak mengunakan celana. Kami sudah minta kepada si perempuan pasangan mesumnya dan rekan pelaku untuk memperingatkan kepada pelaku agar menyerahkan diri. Kejadian seperti ini, sudah sering kami pergoki di pantai. Namun baru kali ini kena nahasnya, urusan ini kami serahkan kepada desa. Pada dasarnya, kami minta dihukum atau disanksi sesuai aturan yang berlaku di pantai dan desa kami. Karena perbuatan mereka sudah mengotori lingkungan pantai yang menjadi lokasi kami mencari nafkah,\" desaknya. Sementara itu, Kades Kota Bani, Zaidin, SIP, membenarkan peristiwa penggerebekan yang terjadi didesanya tersebut. Diakui Zaidin, satu dari pelaku pasanagan mesum ini, sempat melarikan diri dan membuat warga kesal. Namun, setelah pihak desa berhasil menghubungi keluarga pelaku dari pihak laki-laki. Alhasil, keluarga langsung turun ke desa dan melakukan pencarian dan membuahkan hasil. Pelaku ditemukan oleh pihak keluarga di area jembatan panjang (JP) Desa Pasar Sebelat dan langsung dibawa ke Mapolsek Putri Hijau, menyusul tiga rekan lainnya yang sudah lebih awal dititipkan ke Polsek Putri Hijau. \"Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Karena pada saat malam kejadian, keempat orang ini berkelit dan tidak mau memberikan keterangan serta menimbang waktu sudah larut malam. Maka kami titipkan ke Polsek Putri Hijau,\" ujar Kades. Disingung soal langkah penyelesaian terhadap kasus asusila didesanya tersebut, Kades mengaku, belum ada upaya penyelesaian dari pihak keluarga pelaku untuk mempertangungjawabkan perbuatannya ke lingkungan masyarakat Desa Kota Bani. Secara ketentuan yang berlaku, pelaku bisa terjerat peraturan desa (Perdes) tentang adat dan aturan lingkungan pantai dengan membayar denda serta cui kampung. \"Kita masih dipersulit dengan keluarga dari pelaku perempuan. Kalau dari keluarga laki-laki, sudah ada etika baik untuk merumuskan penyelesaian persoalan ini. Namun sayangnya, apa yang dikatakan oleh keluarga pelaku dari pihak laki-laki, belum sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan pantai. Sementara ini, keempat pelaku masih kami titip di Polsek Putri Hijau sampai ada upaya penyelesaian untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,\" tandas Kades. Terpisah, Kapolsek Putri Hijau, AKP Ahmad Musrin Muszni, SH, S.Ik, mengakui, empat warga yang merupakan dua pasangan yang terlibat dalam aksi penggerebekan itu, masih dititipkan di kantornya. \"Secara hukum, suami dari perempuan itu bisa menuntut. Karena status janda yang dibilang oleh ini, belum bisa dibuktikan dengan akta perceraian yang sah. Untuk sanksi, kita serahkan ke desa karena yang memiliki aturan adat dan lebih menjurus kepada perbuatan asusila ini adalah desa,\" demikian Kapolsek. (sig)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: