Perbup Keluar, Proyek Balai Daerah Diperpanjang

Perbup Keluar, Proyek Balai Daerah Diperpanjang

MUKOMUKO RU - Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Yang Tidak Selesai Sampai Akhir Tahun Anggaran, memberikan peluang kepada pihak kontraktor pelaksana pekerjaan untuk menyelesaikan proyek pembangunan balai daerah dan rumah dinas bupati hingga 50 hari ke depan. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, saat dikonfirmasi kemarin. Untuk melanjutkan proyek balai daerah dan rumah dinas bupati itu, ada beberapa hal yang harus dijalankan. Di antaranya analisis PPK yang isinya pihak kontraktor pelaksana pekerjaan harus mampu menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender terhitung masa kontrak pekerjaan habis di tahun 2017 yang lalu. Selanjutnya, dilakukan addendum kontrak untuk mencatumkan sumber dana sisa pekerjaan akan dibebankan pada tahun anggaran berikutnya. Dan pihak kontraktor pelaksana pekerjaan sanggup melaksanakan kegiatan tersebut dengan membuat pernyataan, serta siap di kenakan denda dan tidak menuntut ganti rugi. “Semua persyaratan yang menjadi ketetapan aturan, disanggupi oleh pihak kontraktor pelaksana pekerjaan untuk menyelesaikanya. Sehingga proyek balai daerah, sekarang masih lanjut dikerjakan selama 50 hari kalender terhitung mulai masa kontrak habis pada 28 Desember 2017 yang lalu. Sehingga proyek balai daerah dan rumah dinas bupati, tidak sampai dilakukan pemutusan kontrak kerja,” tegas, Apriansyah. Hingga masa kontrak habis, realisasi fisik pekerjaan balai daerah dan rumah dinas bupati baru mencapai sekitar 91 persen. Ada beberapa kendala yang mengakibatkan pekerjaan menjadi terlambat, di antaranya terjadinya musim penghujan di bulan Desember 2017 yang lalu. Bahkan hujan yang terjadi siang dan malam, terus menerus terjadi selama lebih dari 2 Minggu. “Aktivitas pekerjaan pun menjadi lumpuh total. Inilah salah satu faktor yang mengakibatkan pekerjaan pembangunan balai daerah dan rumah dinas bupati mengalami keterlambatan hingga mencapai 9 persen. Namun kami optimis sebelum 50 hari kalender, pekerjaan itu dapat diselesaikan hingga 100 persen,” terangnya.

  • Taman Kota Putus Kontrak
SEMENTARA ITU, Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, telah melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap pihak kontraktor pelaksana pekerjaan pembangunan taman kota di bundaran Kota Mukomuko Kecamatan Kota Mukomuko. Realisasi fisik yang sudah diselesaikan oleh pihak kontraktor hingga pemutusan kontrak kurang dari 60 persen. “Karena belum ada patungnya maka realisasi fisiknya kurang dari 60 persen. Dan untuk proyek itu, sudah kita lakukan pemutusan kontrak kerja lantaran tidak mampu menyelesaikan hingga limit waktu akhir di bulan Desember 2017 yang lalu,” ungkapnya. Lantaran Pemkab Mukomuko tidak mau proyek taman kota itu mangkrak, di tahun ini telah disediakan sebesar Rp 2 Miliar untuk melanjutkan pekerjaan pembangunan taman kota yang akan dijadikan ikon daerah itu. Anggaran itu bersumber dari sisa anggaran pekerjaan tahun 2017 yang masuk ke silva. “Kami yakin dengan anggaran senesar itu, cukup untuk menyelesaikan sisa pekerjaan pembangunan taman kota itu. Ya harapan kami, rencana pembangunan lanjutan itu tidak menemui masalah dan kendala lagi. Sebab seluruh masyarakat sudah menginginkan keberadaan taman kota yang akan dijadikan sebuah ikon besar bagi daerah,” pungkasnya. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: