Larang Garap HPT, Kades Keluarkan Edaran

Larang Garap HPT, Kades Keluarkan Edaran

MARGA SAKTI SEBELAT RU - Dengan tegas, Kades Suka Maju, Muklis, melarang masyarakat didesanya untuk melakukan pengolahan atau menggarap wilayah hutan berstatus HPT di Dusun Air Kuro. Larangan itu tidak hanya disampaikan oleh Kades secara lisan. Namun secara konkret, menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat, Kades telah mengeluarkan surat edaran yang disebar kepada masyarakat di wilayah kerjanya, termasuk masyarakat Dusun Air Kuro. Dalam surat edaran tersebut, Kades tidak membenarkan masyarakat untuk menggarap lahan HPT. Edaran ini dikeluarkan sebagai langkah desa dalam menjaga kelestarian SDA di kawasan HPT sesuai ketentuan. Kades menegaskan, pihaknya tidak menginginkan kawasan HPT terkhusus di Air Kuro, menjadi rusak akibat ulah oknum yang tidak bertangungjawab hingga terbentur aturan hukum yang dapat menjerat oknum bersangkutan. \"Degan kondisi dan situasi ini, harus ada langkah tegas untuk menjaga kawasan HPT. Pengarapan lahan HPT secara liar oleh masyarakat manapun, merupakan tidakan yang tidak dibenarkan. Jika kondisi ini terus dipaksakan dan tidak ada upaya pencegahan, maka dalam jangka waktu panjang, akan muncul dampak negatif yang bisa merepotkan masyarakat dan wilayah desa itu sendiri. Sehingga kami melarang adanya aktivitas pembukaan lahan baru di kawasan HPT di Air Kuro,\" tegas Kades. Ditambahkan Muklis, besar harapan disela upaya penjagaan kepada kawasan HPT ini. Pemerintah bisa memberikan perhatiannya dengan mengubah atau menurunkan status kawasan HPT di Air Kuro itu menjadi kawasan yang dilegalkan dalam menunjang aktivitas masyarakat. \"Upaya untuk menjaga kawasan ini adalah tangungjawab bersama. Kalau sampai kawasan tersebut rusak. Tentu masyarakat kita di dalam dusun Air Kuro yang pertama kali disalahkan. Kita pertahankan yang sudah dan berharap semoga pemerintah bisa segera memikirkan sebagain dari kawasan tersebut untuk bisa dinikmati oleh masyarakat secara legal,\" pinta Kades. (sig)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: