Polemik Tabat BU-Lebong, Ada Surat Palsu!

Polemik Tabat BU-Lebong, Ada Surat Palsu!

BENGKULU RU - Polemik Tapal Batas (Tabat) yang terjadi antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Lebong terindikasi dimanfaat-kan pihak-pihak tertentu. Ini terungkap setelah beredarnya surat No 571.2/295/51 tertanggal 11 Desember 2017 yang belakangan diketahui sebagai surat palsu, karena Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak pernah mengeluarkan surat yang dimaksud. \"Berdasarkan indikasi itu juga, Kemendagri menyatakan jika persoalan tabat antara Kabupaten Bengkulu Utara-Lebong tetap mengacu pada Permendagri No 20 tahun 2015 tentang batas daerah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Lebong Provinsi Bengkulu,\" ungkap Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Siption Muhady, S.Ag, Senin (25/12) kemarin. Menurutnya, atas pemalsuan surat yang mengatasnamakan Mendagri itu, Permendagri juga telah mengeluarkan surat No 180/8377/BAK yang telah dilayangkan ke Pemprov Bengkulu. \"Dalam surat ini, dinyatakan Kemendagri tidak pernah mengeluarkan surat No 571.2/295/51 tertanggal 11 Desember 2017, jadi tandatangan Mendagri juga dipalsukan,\" katanya. Kedepan, lanjut Siption, Kemendagri mengharapkan agar Pemprov Bengkulu ataupun Pemkab Bengkulu Utara dan Lebong terlebih dahulu dapat mengklarifikasi jika ada surat-surat yang mengatasnamakan Mendagri. \"Terlebih jika surat itu diyakini dapat menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat,\" ujar Politisi PKB ini. Ia menambahkan, Kemendagri juga mengharapkan agar dilakukan penelusuran atau penyelidikan, disertai penindakan terhadap pihak-pihak yang diindikasikan telah membuat surat palsu. \"Bersamaan dengan ini kita selaku legeslatif berharap agar aparat kepolisian dapat menindaklanjutinya, jangan sampai karena surat itu menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: