Hukuman Pembunuh Laura Bisa Diperberat
ARGA MAKMUR RU - Pembunuh Laura, RA (19) warga Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi Bengkulu Utara (BU), belum bisa tenang meski rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaaan telah digelar penyidik Polres Bengkulu Utara (BU). Pasalnya, sanksi hukum berupa pasal pembunuhan dan pemerkosaan yang mengancam masing-masing 15 tahun, masih bisa diperberat. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fakhuri, SH, melalui Kasi Pidum, Surono, SH menerangkan, hasil rekonstruksi bukan tahapan final atas pelanggaran hukum yang sudah dilakukan oleh tersangka. Rekonstruksi, lanjut Surono, merupakan tahapan pemenuhan petunjuk-petunjuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) suatu perkara pembunuhan. \"Kita lebih menggunakan fakta persidangan,\" kata Surono, di sela-sela akhir rekonstruksi di kawasan Mapolres, belum lama ini. Karenanya, lanjut Kasi Pidum, JPU dalam pelaksanaan rekonstruksi, tidak bisa memberikan komentar banyak terkait pelaksaan rekonstruksi. Versinya, tahapannya masih menjadi ranah penyidik kepolisian. \"Makanya tuntutan nanti, melihat fakta-fakta persidangan dulu. Kita lihat saat persidangan ya,\" Surono memungkas. (bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Doa yang Dipanjatkan Nabi Yaqub AS saat Mengalami Kesedihan dan Kesusahan
- 2 Jangan Anggap Sepele! Ini 7 Bahaya yang Mengancam Jika Kamu Kurang Minum Air Putih
- 3 Apakah Kamu Merasa Tubuhmu Sudah Ideal? Begini Cara Ukur Berat Badan yang Benar
- 4 Kota Batu Jadi Salah Satu Tujuan Destinasi yang Paling Ramai Dikunjungi Akhir Tahun Ini
- 5 2 Program Ini Masih Jadi Skala Prioritas Pengunaan DD TA 2025
- 1 Doa yang Dipanjatkan Nabi Yaqub AS saat Mengalami Kesedihan dan Kesusahan
- 2 Jangan Anggap Sepele! Ini 7 Bahaya yang Mengancam Jika Kamu Kurang Minum Air Putih
- 3 Apakah Kamu Merasa Tubuhmu Sudah Ideal? Begini Cara Ukur Berat Badan yang Benar
- 4 Kota Batu Jadi Salah Satu Tujuan Destinasi yang Paling Ramai Dikunjungi Akhir Tahun Ini
- 5 2 Program Ini Masih Jadi Skala Prioritas Pengunaan DD TA 2025