Mundur dan Meninggal, Pemkab BU Tetapkan Dua Pjs Kades
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Selasa 19-12-2017,15:36 WIB
ARGA MAKMUR RU - Karena mengundurkan diri dan meninggal dunia, Pemda Bengkulu Utara (BU) bakal segera menunjuk Penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa di Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun dan Lubuk Mumpo Kecamatan Air Padang.
Hal ini diungkapkan Kabag Pemerintahan Desa, Sudarman S, S.Sos. Ditegaskan, saat ini pihaknya tengah memproses administrasi penunjukkan pjs kades di 2 desa tersebut.
\"Tidak ditunjuk plt tapi Pjs kades yang tengah diproses,\" kata Sudarman, di kantornya, kemarin.
Berbeda dengan sikap daerah atas nasib Desa Lubuk Tanjung. Sudarman menerangkan, kondisi itu terjadi lantaran daerah tidak bisa langsung menunjuk pjs kades, lantaran belum ada putusan inkrah akan dugaan korupsi yang menjerat kepala desa.
Sedangkan Desa Bukit Indah dan Lubuk Mumpo, telah memiliki kekuatan situasi hukum yakni mengundurkan diri dan meninggal dunia.
\"Makanya ada yang pjs dan ada yang plt,\" terangnya.
Disinggung teknis pelaksanaan penunjukkan Pjs kades? Sudarman menegaskan, tetap akan diproses di daerah, namun teknis pelaksanaan pelantikannya bisa dilakukan oleh kecamatan.
Dasar hukum ini, kata Sudarman, sudah tertuang dalam perda yang menempatkan camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di kecamatan.
\"Tapi masih diproses ajuannya,\" tukas Sudarman.
- Ajuan Plt Kades LT Belum Lengkap
SEMENTARA ITU, Ajuan penetapan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Lubuk Tanjung Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara (BU), tak bisa diproses oleh daerah. Jangan kaget dulu, bukan Pemda BU tak mau memprosesnya. Ini terjadi karena syarat-syarat yang diajukan oleh desa dalam hal ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), belum lengkap.
Kabag Pemerintahan Desa Setkab BU, Sudarman, S, S.Sos, saat dikonfirmasi menerangkan, ajuan penetapan Plt Kades Lubuk Tanjung, sudah disampaikan kepada daerah. Hanya saja, kekurangan syarat yang mestinya dilampirkan dan dilakukan oleh BPD, belum dilengkapi seluruhnya.
\"Syarat yang sudah diajukan saat ini, baru penunjukan calon Plt saja,\" kata Sudarman, kemarin.
Diterangkan Sudarman, syarat yang perlu dilengkapi oleh desa adalah SK pemberhentian pelaksana harianyang harus dilampirkan dalam ajuan penetapan Plt kades yang akan melaksanakan roda pemerintahan desa, menggantikan kepala desa non aktif lantaran tersangkut kasus rasuah dana desa.
\"Sudah kita sampaikan ke desa dan mungkin saat ini tengah dilengkapi,\" terangnya.
Ditanyai tentang peluang perombakan
\"kabinet\" desa serta ruang-ruang kebijakan yang bisa dilakukan oleh Plt Kades? Mantan Sekretaris Disnakertans ini menegaskan, seorang Plt kades akan bisa meneken ajuan pencairan hingga pelaksanaan belanja dana desa.
Hanya saja, lanjut dia, plt kades tidak bisa melakukan rotasi atau pun pergantian perangkat desa. Praktis, perangkat desa yang ada saat ini akan tetap digunakan hingga adanya pelantikan pejabat sementara dan atau kades definitif.
\"Bisa mencairkan dana desa, tapi tidak bisa mengganti perangkat desa,\" tegasnya.
(bep)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: