Dinilai Turut Serta, JPU KPK Tuntut RDS 5 Tahun Penjara

Dinilai Turut Serta, JPU KPK Tuntut RDS 5 Tahun Penjara

BENGKULU RU - Direktur Utama PT Rico Putra Selatan, Rico Dian Sari (RDS) akhirnya dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantas Korupsi dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. Ini setelah RDS yang merupakan terdakwa dugaan perkara pemberian suap dinilai memiliki peran dan turut serta hingga terjadinya tindak pidana yang turut menjerat gubernur Bengkulu non aktif, Dr. H. Ridwan Mukti, MH dan istri, Lily Martiani Maddari. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri pada Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (30/11) dimulai pukul 19.30 WIB dengan Ketua Majelis Hakim, Admiral, SH, MH tersebut, JPU KPK, Putra Iskandar, SH, MH menyatakan, terdakwa (RDS, red) yang sebelumnya didakwa telah memberikan uang suap dari Jhoni Wijaya untuk RM melalui Lily terbukti secara sah dan melanggar perundang-undangan. \"Sebagaimana yang tertera dalam pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Maka dari terdakwa kita tuntut dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta subsidier 3 bulan kurungan,\" kata Putra. Ditambahkannya, adapun yang memberatkan terdakwa, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tipikor. \"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan turut membantu KPK dalam mengunkapkan fakta-fakta baru, bahkan terdakwa bersedia menjadi justice collaborator,\" terangnya. Sementara itu, kuasa hukum RDS, Ariel Muchtar, SH, MH menyampaikan, tututan terhadap kliennya merupakan hal yang wajar. \"Namun saat vonis nantinya kita yakin jauh lebih ringan ketimbang tuntutan. Mengingat klien kita bersedia dan mengajukan diri sebagai justice collaborator, dimana pengajuan tersebut juga sudah diterima,\" ungkap Ariel. Di bagian lain, JPU KPK untuk perkara yang mejerat RM, Khaerudin, SH, MH meyakini bisa menjerat terdakwa RM dan istrinya, Lily. \"Tuntutan yang diberikan terhadap RDS, dan vonisnya nanti menjadi bukti kuat bagi majelis hakim untuk menghukun terdakwa lainnya. Bahkan untuk terdakwa RM dan Lily yang merupakan penyelenggara negara, akan kita tuntut lebih tinggi,\" tandas Khaerudin. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: