Tunjangan Dewan ‘Telewat’ KUA-PPAS 2018 Dikembalikan

Tunjangan Dewan ‘Telewat’ KUA-PPAS 2018 Dikembalikan

TUBEI RU - Kendatipun saat ini sudah akhir November 2018, namun pembahasan KUA-PPAS 2018 ternyata belum juga rampung antara eksekutif dan legislatif. Bahkan, disebut-sebut tak kunjung tuntasnya pembahasan tersebut lantaran adanya kelalaian dari Bagian Hukum Setdakab Lebong terkait dengan penetapan tunjangan dewan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 18 tahun 2017. Alhasil, KUA-PPAS 2018 ini meski sudah selesai dibahas pada tingkat Komisi di DPRD Lebong, namun dikembalikan lagi ke eksekutif lantaran adanya kelalaian tersebut. \"KUA-PPAS 2018 ini sudah dibahas pada tingkat Komisi, tetapi karena adanya kelalaian dari Bagian Hukum terkait dengan penetapan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Lebong sebagaimana disebut dalam PP 18 tahun 2017, KUA-PPAS 2018 ini pun dikembalikan lagi ke eksekutif,\" ujar Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo Eko Purwoto, SE yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebong ini kemarin. Selain itu, lanjutnya, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penetapan hak keuangan anggota dan pimpinan DPRD Lebong yang akan dilakukan oleh Bagian Hukum Setdakab Lebong. Setelah itu, baru pembahasan KUA-PPAS 2018 ini bakal kembali dilanjutkan oleh pihaknya. \"Ya, kita masih menunggu hasil penetapan dari mereka (eksekutif, red) setelah ditetapkan baru pembahasan bisa kita lanjutkan kembali,\" tegasnya. Ditanyai mengenai Surat Mendagri Nomor 188.34/8011/SJ tentang percepatan penetapan kesepakatan bersama rancangan KUA dan PPAS Perda Tentang APBD tahun anggaran 2018 tertanggal 7 November 2017, Teguh mengaku optimis jika pengesahan Perda APBD Tahun Anggaran 2018 bakal dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan.

  • Kepala Daerah dan DPRD Terancam Tak Gajian
SEMENTARA ITU, dalam Surat Mendagri Nomor 188.34/8011/SJ tentang percepatan penetapan kesepakatan bersama rancangan KUA dan PPAS Perda Tentang APBD tahun anggaran 2018 tertanggal 7 November 2017 yang ditandatangani oleh Mendagri, Tjahyo Kumolo, pada point 1 disebutkan bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 312 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Selanjutnya dalam Pasal 312 ayat 2 menegaskan bahwa DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan. \"Prinsipnya kita menunggu dari pihak eksekutif, jika mereka segera maka kita pun dapat segera melanjutkan pembahasan. Tetapi kita tetap optimis jika Perda APBD 2018 ini bisa disahkan sebelum tahun anggaran berjalan,\" singkatnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: