Kisruh Data PKH, Warga Jago Bayo ‘Serbu’ Dinsos

Kisruh Data PKH, Warga Jago Bayo ‘Serbu’ Dinsos

ARGA MAKMUR RU - Kisruh data Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Jago Bayo Kecamatan Lais Bengkulu Utara (BU), berlanjut ke kabupaten. Meski tak diakomodir langsung, langkah yang dilakukan oleh puluhan warga bersama perangkat desa itu merupakan reaksi yang tepat dan patut ditiru. Sikap serius warga membuahkan hasil karena data usulan akan dimasukkan dalam program validasi calon penerima PKH tahun depan yang memiliki proyeksi tambahan kuota sebanyak 13 ribu, penerima manfaat di Tahun Anggaran (TA) 2018. Reaksi nyata oleh warga Desa Jago Bayo yang mengklaim layak menerima bantuan sosial itu, diawali dengan dugaan banyaknya warga yang tidak mendapatkan bantuan sosial untuk masyarakat dalam kategori miskin. Sementara, fakta di lapangan, pemerintahan desa kerap menjadi sasaran protes warga. Tak hanya itu, niat bulat mendatangi kantor Dinsos, juga dikuatkan dengan kesan dan dugaan arogansi oknum pendamping sosial, saat menyampaikan penjelasan kepada warga ketika warga menyampaikan protes di lapangan. \"Ada oknum pendamping yang menyampaikan kata-kata bernada arogan. Inilah yang sampai di telinga kami. Makanya, hari ini (kemarin,red), kami bersama warga mempertanyakan, bagaimana sih pola pendataannya? Berapa sih jumlahnya? Bagaimana dengan mereka (penerima PKH,red) yang sudah memiliki perekonomian yang lebih baik, apa yang akan dilakukan pemerintah? Lantas, bagaimana nasib warga yang berhak atau layak tapi tidak masuk dalam data? Itu fakta, kami ingin ada langkah serius pemerintah daerah agar tidak menimbulkan gejolak sosial di masyarakat. Karena saya yakin, kondisi yang lebih parah juga terjadi di wilayah lain, cuma mereka tidak bereaksi,\" kata Rinto yang mendampingi warga, saat dibincangi di halaman Kantor Dinsos BU, kemarin. Koordinator PKH BU di Kantor Pelayanan PKH Bengkulu Utara, Dedi Lesmana, SE, MM menegaskan, data penerima PKH di Desa Jago Bayo berjumlah 42 penerima. Data tersebut, lanjut Dedi, merupakan data tahun 2007 dan 2014. Saat ini, lanjut dia, pihaknya tengah melakukan validasi data yang akan direkomendasikan untuk menerima program bantuan sosial di desa tersebut, berjumlah 114 calon penerima. Namun begitu, lanjut dia, data tersebut belum fix atau final. Ini karena, imbuh dia lagi, masih akan melakui proses hingga akhirnya dinilai layak berdasarkan kriteria program, sebagai penerima PKH yang masuk dan sesuai dengan kategori yang ditentukan. \"Kita masih melakukan proses validasi data di seluruh wilayah di kabupaten,\" kata Dedi, kemarin. Disinggung banyaknya laporan dan fakta temuan di lapangan, penerima PKH yang sudah memiliki perekonomian baik dan idealnya sudah tidak layak menjadi penerima program bantuan masyarakat kurang mampu? Dedi menerangkan, bisa saja seorang penerima bantuan sosial itu, dianulir sebagai penerima program sosial jika benar dan terbukti sudah tidak layak atau sudah mampu. \"Tapi datanya ada disistem dan belum diprint. Yang jelas, saat ini masih dilakukan validasi data untuk 2018 dan proses validasi ini masih berjalan,\" paparnya di Kantor PPKH BU di Desa Rama Agung, kemarin. Terpisah, Plt Kepala Dinsos BU, Ir Suharto Handayani, dikonfirmasi RU menegaskan, proses yang tengah berlangsung saat ini adalah verifikasi validasi, calon keluarga penerima manfaat program PKH untuk tahun 2018. Mantan Kabid Tanaman Pangan di Dinas Pertanian BU ini, tidak menampik ada kuota penambahan PKH BU dari pusat sebanyak 13 ribu orang. Hanya saja, lanjut dia, pemberlakuannya menggunakan data dalam basis data terpadu, hasil sensus teranyar. Maklum, data yang digunakan selama ini, merupakan data lawas yakni hasil sensus di tahun 2003. \"Tapi data itu masih diverifikasi validasi lagi, untuk bisa digunakan dalam program tahun depan,\" paparnya.   Kabar baik pun ditegaskan Suharto. Insinyur jebolan Universitas Indonesia (UI) ini menegaskan, penerima PKH saat ini bisa dihapus dalam base data penerima PKH. Hanya saja, sebelum pencoretan data, pemerintah melalui tenaga pendamping yang juga harus berkoordinasi dengan perangkat desa, melalukan resertifikasi atas data penerima PKH terkini. Pencoretan data penerima PKH, lanjut dia, jika penerima dinilai sudah memiliki taraf ekonomi yang lebih baik dan tidak layak menjadi penerima program. \"Tapi resertifikasi data lama itu, terpaksa ditunda. Karena verifikasi validasi data yang akan dilaksanakan di tahun 2018,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: