Lagi, Parpol Catut Identitasi ASN

Lagi, Parpol Catut Identitasi ASN

ARGA MAKMUR RU - Lagi, identitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi bagian salinan berkas keanggotaan partai politik (parpol) yang diserahkan kepada KPU. Dalam data hasil penelitian administrasi yang sudah dilakoni KPU Bengkulu Utara (BU) atas berkas PKPI, PBB dan Partai Rakyat, ditemukan setidaknya 16 dukungan ganda yang dipandang harus diklarifikasi secara faktual oleh penyelenggara pemilu. Salah satunya, identitas yang diduga kuat merupakan ASN aktif di wilayah Kecamatan Kerkap. Ketua KPU BU, Dr Rodi, M.Si saat dikonfirmasi Radar Utara di kantornya, Sabtu (25/11), tidak membantah, pihaknya mensinyalir adanya 16 dukungan ganda yang dinilai patut diklarifikasi secara faktual. Dalam barisan 16 data yang diduga bermasalah itu, Rodi menerangkan terdapat di beberapa wilayah diantaranya Enggano, Arga Makmur, Kerkap dan Napal Putih. \"Untuk PKPI yang harus divertual sebanyak 9 dukungan, PBB 1 dukungan serta Partai Rakyat sebanyak 6 dukungan,\" kata Rodi, dibincangi di sela-sela olahraga badminton bersama wartawan. Rodi tidak membantah, dalam barisan salinan data yang sudah diserahkan oleh ketiga parpol itu, terdapat identitas keanggotaan parpol yang diduga merupakan ASN. Sebagaiamana dalam petunjuk teknis yang ditegaskan dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2017, penyelenggara pemilu kabupaten/kota memiliki kewajiban untuk melakukan klarifikasi secara faktual. Tak hanya menyeret identitas ASN, KPU BU saat ini pun mengklarifikasi terkait munculnya dukungan ganda eksternal. \"Produk dari penelitian administrasi adalah Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena kewenangan untuk menetapkan peserta pemilu ada di KPU. KPU di daerah, hanya sebatas menetapkan sah atau tidaknya dukungan parpol. Identitas ASN bisa saja tidak bermasalah, jika yang bersangkutan membenarkan keanggotaannya di parpol dan sudah pensiun,\" terangnya. Disinggung tentang dugaan akan kembali kandasnya salah satu parpol yang saat ini tengah dilakukan penelitian berkasnya? Maklum di salah satu daerah di Indonesia, salah satu parpol yang direkomendasikan Bawaslu itu, informasinya tidak melengkapi salinan berkas dalam waktu yang ditenggat KPU berakhir pada 22 November 2017 Pada Pukul 24.00 WIB. \"Khusus di BU, ketiganya memenuhi syarat untuk dilakukan penelitian berkas. Perkara terjadi di salah satu daerah di Indonesia, salah satu parpol tidak melengkapi berkasnya, itu akan menjadi pertimbangan KPU dalam menetapkan peserta pemilu pada 17 Februari 2018 mendatang,\" jelasnya. Terpisah, Ketua Panwaslu BU, Hj Titin Sumarni, SH, mengakui adanya salinan data parpol yang bermasalah tersebut. Terkait dengan kembali munculnya dukungan parpol yang mencantumkan identitas penduduk yang berstatus ASN, menurutnya bukan menjadi ranah rekomendasi pihaknya terkiat pelanggaran tindak pidana pemilu. Dijelaskan Titin, ranah pelanggaran pemilu terkait dukungan KTP, akan menjadi domain pihaknya dalam pencalonan independen. Soal penyerahan salinan berkas parpol di daerah yang mencatut identitas penduduk dalam bentuk foto copy E-KTP, merupakan ranah pidana umum yang menjadi domain kepolisian. \"Panwas mengikuti proses vertual dan memang benar, selain ganda eksternal juga ditemui adanya dukungan parpol yang mencantumkan foto E-KTP ASN,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: