Dipantau KPK, Bupati Terbitkan Larangan “Potongan”

Dipantau KPK, Bupati Terbitkan Larangan “Potongan”

ARGA MAKMUR RU - Hasil monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di 15 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU). Langsung ditindaklanjuti tegas oleh Bupati Mian dengan menerbitkan instruksi tegas yang disusul lagi oleh surat edaran, terkait pelaksanaan kegiatan pelayanan publik hingga proses tahapan rancangan APBD 2018 yang akan segera dibahas. Penelusuran Radar Utara, dalam rentang 2 hari di bulan ini, Bupati Mian sudah mengeluarkan 2 surat yakni instruksi dan edaran yang pada intinya menegaskan kepada OPD di bawah Pemda BU, agar bisa tepat waktu, tepat sasaran dalam pelaksanaan kerja anggaran serta menghindari program yang menciptakan celah korupsi dalam pelaksanaan kegiatan anggaran. Tak hanya itu, politisi Gerindra itu menegaskan dalam poin ketujuh pada suratnya tertanggal 24 November 2017, agar tidak terjadi praktik-praktik korupsi salah satunya pungutan liar (pungli), dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan publik. Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) BU, Drs Kiman Nazardi, MM, tidak membantah adanya penegasan tersebut. Ketegasan bupati, lanjut Kiman, berdasarkan hasil monev yang dilakukan oleh lembaga anti rasuah KPK, terhadap 7 OPD yang saat ini sudah ditambah lagi menjadi 8 OPD sehingga memiliki total 15 OPD di daerah ini yang menjadi objek monev KPK. \"Kegiatan ini dilakukan di seluruh Indonesia. Untuk kita totalnya 15 OPD. Hasil monev itulah yang dijadikan dasar, dalam surat instruksi dan edaran oleh bapak bupati,\" kata Kiman, kemarin. Ditambahkan Kiman, surat ketegasan itu keluar tidak hanya dari hasil monev KPK saja. Beberapa waktu sebelumnya, Bupati Mian pun melaksanakan rapat koordinasi serta evaluasi kerja dalam pelaksanaan kegiatan di seluruh OPD. Pada intinya, kata Kiman, Bupati menghendaki pelaksanaan roda pemerintahan di daerah, berjalan dengan rel positif yang sudah ada dan menghindari praktik-praktik yang bisa memberikan preseden negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Mian pun menegaskan agar dalam proses APBD 2018, OPD tidak melakukan hal-hal yang di luar peraturan perundangan-undangan. \"Intinya, bupati mengharapkan kerja yang jelas, tegas dan terstruktur dan terukur,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: