Kades Keluhan SPPT PBB Tak Valid

Kades Keluhan SPPT PBB Tak Valid

HULU PALIK RU - Pemerintah Desa Batu Layang, Kecamatan Hulu Palik, menjadi salah satu desa yang saat ini juga mengeluhkan Surat Penagihan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang baru atau yang dikeluarkan di 2017 ini. Sebab, di lapangan, SPPT PBB yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) BU, banyak yang tidak sesuai dengan objek pajaknya di desa. \"SPPT PBB dikeluarkan oleh mereka, namun objek lahannya di sini banyak yang tidak ada. Jadi kami tidak tahu harus menagih dengan siapa,\" ujar Kades Batu Layang, Iskandar Zulkarnain. Dengan demikian, Lanjutnya, pemerintah desa dalam upaya penagihan saat ini tidak bisa memenuhi jumlah pajak PBB tertagih. Sebab, selain ada banyak kesimpangsiuran tagihan, SPPT PBB yang diterbitkan juga banyak yang tidak valid. \"Kami bisa pastikan tagihan PBB di desa kami tidak akan bisa terpenuhi seratus persen pada tahun ini,\" tegasnya. Disampaikan juga oleh Kades, dalam penagihan retribusi PBB ini selain pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi pihaknya juga telah mengintruksikan kepada petugas penarikan retribusi untuk maksimal bekerja. \"Kami sudah setorkan sejumlah retribusi PBB yang telah terkumpul ke daerah. Namun tidak lunas, dari pajak tertagih sebesar Rp 6 juta paling saat ini baru terbayar Rp 1,5 juta saja,\" pungkasnya. (sfa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: