Gaji Bupati dan DPRD Terancam Dipotong

Gaji Bupati dan DPRD Terancam Dipotong

ARGA MAKMUR RU - Ancaman sanksi pusat, mengincar Pemda Bengkulu Utara (BU). Ini terkait dengan tak kunjung dilakukannya pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2018. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah dan DPRD, wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun. Sementara keterlambatan pembahasan APBD berpengaruh pada pemotongan gaji Kepala Daerah dan DPRD yang tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. Kini, Kabupaten Bengkulu Utara hanya memiliki waktu lebih kurang 6 hari (termasuk hari libur,red), untuk melakukan pembahasan dan akan menuai sorotan publik, jika dapat disahkan dalam waktu yang sangat-sangat singkat. Penelusuran Radar Utara, berkaca dari pagu indikatif Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga transfer dana desa yang anjlok hingga Rp 20 miliar, APBD 2018 daerah ini berkisar di angka Rp 1 triliun dari tahun sebelumnya yang menyentuh angka Rp 1,3 triliun. Dalam situasi menurunnya pendapatan daerah dari dana pusat itu, diprediksi bakal berimbas juga dengan pembangunan dan juga mengancam kepala daerah dan DPRD BU, bakal tidak mendapatkan hak-hak keuangannya yang diatur oleh undang-undang selama 6 bulan. Tak hanya itu saja, prediksi bakal anjloknya pendapatan kepala desa dan perangkatnya, nampaknya pun bakal terjadi di tahun depan. Hasil penelusuran yang dilakukan, besaran Alokasi Dana Desa (ADD) oleh daerah ini pun akan mengalami penurunan dalam kisaran 20 hingga 30 persen. Sekadar mengingatkan, di tahun ini besaran ADD yang juga mengalami penurunan dari tahun 2016 dari Rp 68 miliar menjadi Rp 65 miliar dan berpotensi akan kembali turun di kisaran Rp 52 miliar. Besaran tersebut dengan asumsi penurunan ADD oleh Pemda BU di angka 20 persen. Ketua DPRD BU, Aliantor Harahap, SE, tidak membantah kalau konsekwensi keuangan bisa saja menimpa daerah. Karena secara aturan memang pembahasan APBD pokok idealnya harus rampung 1 bulan sebelum pelaksanaan kegiatan anggaran. Hanya saja, Ali menerangkan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima rancangan kegiatan anggaran dalam KUA-PPAS 2018. \"Saat ini kita masih menunggu,\" kata Ali, kemarin. Dewan selaku lembaga pengawasan yang memiliki tugas di bidang anggaran, terbilang pasif dalam permasalahan ini. Dalam rentang waktu yang relatif sudah sangat mepet, belum ada surat tertulis yang disampaikan oleh lembaga kepada eksekutif atas keterlambatan penyerahan berkas KUA-PPAS 2018. \"Mungkin sudah termasuk dalam penyampaian surat yang telah kami sampaikan, terkait pembahasan APBD-Perubahan,\" kilahnya. Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU, Drs H Kisron Zanito, MM, menerangkan, saat ini daerah tengah melakukan persiapan dalam merancang KUA-PPAS 2018, yang tidak dibantahnya terjadi penurunan angka dalam proyeksi keuangan daerah berdasarkan kebijakan anggaran oleh pemerintah pusat. \"Dalam waktu dekat akan segera diajukan kemungkinan,\" tukasnya, diplomatis. Selain itu, Kemendagri pun mempertegas sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama 6 bulan diberikan karena Bupati/Walikota, Wakil dan seluruh anggota DPRD merupakan yang bertanggungjawab atas pengesahan RAPBD menjadi APBD. Aturan tersebut diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam bentuk Surat Edaran (SE) Nomor 903/6865/SJ yang ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota, ketua DPRD provinsi, ketua DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: