Diduga Korupsi DD, Dua Kades di Lebong Ditahan

Diduga Korupsi DD, Dua Kades di Lebong Ditahan

TUBEI RU - Setelah cukup lama melakukan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Bioa Putiak dan Desa Ketenong I Kecamatan Pinang Belapis, akhirnya Selasa (21/11) malam berkisar pukul 22.00 WIB ketiga orang tersangka yakni 2 Kades dan 1 Bendahara resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Lebong. \"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang tersangka di antaranya untuk Kades Bioa Putiak berinisial ER, Kades Ketenong I berinisial MU dan bendahara berinsial SA hingga pukul 22.00 WIB, kita langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka,\" kata Kapolres Lebong AKBP Andre Ghama Putra, SH, S.Ik melalui KAsat Reskrim AKP Yosril Radiansyah, SH kemarin. Selain itu, lanjutnya, penahanan ketiga orang tersangka ini dilakukan pihaknya selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. \"Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPKP didapati kerugian negara mencapai total sebesar Rp 419,741,113. Yakni di Desa Ketenong I sebesar Rp 270,423,605 dari total anggran DD tahun 2016 Rp 592,251.000. Sementara untuk KN desa Bioa Putiak Rp 149,317,508 dari total anggaran DD tahun 2015 Rp 255.705.000,\" bebernya. Disebutkannya, KN desa Ketenong I berasal dari kegiatan belanja barang jasa upah tenaga kerja didalam SPj disebutkan menghabiskan Rp 19 Juta lebih. Dari hasil audit, dan yang digunakan hanya RP 14 juta sehingga ada selisi Rp 5, 343.000. Selanjutnya belanja barang jasa honorarium tim panitia pelaksana kegiatan dalam SPj Rp 7,2 juta. Sementara hasil audit dana yang digunakan Rp 0 sehingga terjadi selisi Rp 7,200.000. Kemudian dalam kegiatan belanja modal pembanguan jalan menuju MAN dusun 1 dianggarakan Rp 168 juta lebih. Dari hasil audit dana yang digunakan hanya RP 93 juta lebih. Sehingga menimbulkan KN RP 74 juta lebih. Kegiatan Rehab jalan menuju objek wisata dusun III ter-SPj RP 157 juta lebih. Sementara hasil audit dana yang digunakan Rp 10 Juta lebih. Sehinga ditemukan selisih RP 146 juta lebih. Kegiatan rehab jembatan gantung akses ke persawahan Dusun 1, SPj kegiatan Rp 181 juta lebih, dari hasil audit nilai kegiatan hanya Rp 148 juta lebih sehingga terjadi selisih RP 32 juta lebih. Kegiatan rehab lantai jembatan gantung dan banguan bawah Dusun II dalam SPj Rp 58 juta lebih, hasil audit Rp 45 Juta sehingga terjadi Selisi RP 13 juta lebih. \"Untuk Desa Ketenong I ini ada 5 kegiatan dengan total anggaran yang di SPj kan Rp 592,251.000. Sedangkan hasil audit dari 5 kegiatan tersebut hanya Rp 311.945.900. Sehingga kerugian negara yang terjadi mencapai Rp 270,423.605 setelah dipotong pajak yang disetor Rp 9.881.495,\" jelasnya. Di Desa Bioa Putiak, dugaan korupsi diduga dilakukan dari 2 kegiatan. Pertama pembangunan tembok penahan tebing. Dalam SPj untuk belanja barang dan jasa Rp 7,340.000, dari hasil audit hanya Rp 3.078.500 sehingga terjadi selisih Rp 4.261.500. Belanja modal di SPj-kan Rp 131.000.000. Hasil audit Rp 29.269.000 sehingga terjadi selisih RP 101.731.000. Kedua, yaitu kegiatan pengadaan peralatan desa, selisih belanja barang yang ter SPj Rp 500 ribu, dari hasil audit diketahui Rp 0. Sehingga KN yang ditimbulkan Rp 500 ribu. Sedangkan untuk belanja modal di SPJ-kan RP 116.865.000, dari hasil audit Rp 61.105.000 sehingga terjadi selisih Rp 55.760.000. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: