Terima “Suap Pilkada” Bukan Pidana

Terima “Suap Pilkada” Bukan Pidana

ARGA MAKMUR RU - Cukup banyak regulasi anyar yang terbilang aneh dalam penyelenggaraan pemilu 2019 mendatang. Salah satunya, penerima money politic (politik uang,red), dalam pemilu legislatif mendatang, tidak masuk dalam kategori pelanggar hukum. Kondisi ini sangat berbeda, dengan pemilu sebelumnya. Dimana pemberi dan penerima uang bisa dipidana. Pelanggar pemilu pun sulit untuk kabur dan lepas dari ancaman pidana dengan dalih kedaluwarsa, seperti yang terjadi pada pemilu 2014 lalu. Pasca ditetapkan tersangka, dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, persidangan pun bisa saja dilakukan, tanpa menghadirkan tersangka dalam persidangan (inabsentia,red). Ketua Panwaslu BU, Titin Sumarni, SH, tidak membantah hal ini. Dia menjelaskan, hal itu ditegaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang juga ditegaskan lagi dalam Peraturan Bawaslu Nomor: 11 Tahun 2017, yang terbit beberapa waktu lalu. \"Cukup banyak perubahan-perubaham yang mengarah pada upaya perbaikan untuk berkualitasnya pesta demokrasi 2019 mendatang. Karena itu, kami berharap semangat ini bisa menjadi niat bersama untuk pelaksaan pengawasan pemilu yang bersih dan berkualitas,\" kata Titin, saat membuka sosialisasi pengawasan partisipatif yang mengundang lintas lembaga dan awak media, kemarin. Terpisah, Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu BU, Tugiran, M.Pd, menerangkan beberapa regulasi tersebut diharapkan bisa menjadi ruang publik, untuk turut serta mengawasi pemilu. Dia juga menjelaskan, regulasi terkini merupakan hasil evaluasi pemilu terdahulu. Salah satunya, lanjut dia, penerima money politik tidak perlu lagi khawatir bakal terseret menjadi pelaku pelanggaran, saat melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu di setiap tingkatan. \"Karena yang akan dipidana adalah yang memberi, bukan yang menerima. Kalau pemilu 2014, pemberi dan penerima bisa dipidana. Nah dalam aturan baru saat ini, penerima tidak dikenai pidana,\" paparnya. Gebrakan untuk tajamnya pengawasan pemilu, lanjut Tugiran, sampai diberikannya kewenangan panwaslu di bidang sengketa pemilu. Bawaslu, lanjut dia lagi, diberikan menyidangkan dugaan pelanggaran pemilu dalam persidangan ajudikasi, atas dugaan pelanggaran. Sedangkan upaya perbaikan ke internal, Tugiran juga tidak membantah adanya ancaman sanksi pidana dan denda, jika terjadi pelanggaran yang justru dilakukan oleh penyelenggara pemilu. \"Artinya tidak hanya keluar, tapi ke dalam internal juga diberikan konsekwensi penekanan yang sama, selain sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang otomatis akan diterima, dalam sanksi secara kode etik,\" pungkasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: