Plt Gubernur Ultimatum Perusahaan Tambang

Plt Gubernur Ultimatum Perusahaan Tambang

BENGKULU RU - Ini peringatan keras bagi seluruh perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan batu bara yang ada di Provinsi Bengkulu termasuk yang ada di Kabupaten Bbengkulu Utara (BU), pasalnya Plt Gubernur Bengkulu, Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA memberikan ultimatum, dimana keberadaan perusahaan tambang yang tidak memenuhi kaidah dalam aktifitas pertambangan, sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang harus diberikan sanksi tegas. \"Dari sini artinya penting dilakukan evaluasi terhadap perusahaan tambang yang ada. Karena ini juga merunut Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dimana dalam SE itu harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dari perusahaan tambang yang ada. Namun kita tetap menekankan dalam evaluasi harus dilakukan secara bijak,\" kata Rohidin. Dalam artian, lanjutnya, tidak bisa dilakukan dengan emosi dan terburu-buru. Karena bagaimapaun juga, aktifitas pertambangan di daerah ini harus tetap berjalan, tapi dengan benar. \"Seperti yang pernah saya sampaikan, batu bara Bengkulu harus keluar melalui Pelabuhan Pulau Baai, proses pertambangan baik tenis ataupun lingkungan juga dengan benar,\" tegasnya. Sebaliknya, lanjut Rohidin, jika melakukan aktifitas pertambangan dengan tidak memenuhi kaidah yang ada, barulah perusahana itu diberikan sanksi. Dengan terlebih dahulu diberikan peringatan. \"Tentu saja langkah ini bukan untuk kepentingan saya selaku pemimpin, tetapi ini untuk kepentingan daerah dan bangsa,\" ujar Rohidin. Menurutnya, ketika sumberdaya alam seperti batu bara dikelola dengan tidak benar atau tidak sesuai kaidah yang tertuang dalam aturan, pasti hanya menguntungkan sekolompok orang saja. \"Kalau sampai terjadi, maka itulah yang namanya melanggar Undang-Undang. Dalam hal ini jangan dimaknai jika saya tidak welcome dengan investor, sebalinya yang saya inginkan mari kita sama-sama mengikuti regulasi yang ada,\" harapnya. Lebih jauh dikatakanya, kedepan perusahaan tambang batu bara akan diinventalisir, dari sana bisa diketahui mana perusahaan yang bergerak tidak sesuai kaidah ataupun sebaliknya. \"Karena dalam masalah ini terkait dengan kepentingan daerah dalam jangka panjang, dengan melihat kondisi objektif bagi daerah kita dan kesejahteraan masyarakat,\" tutupnya. (tux)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: