Parpol Ditenggat Hari Ini

Parpol Ditenggat Hari Ini

ARGA MAKMUR RU - Surat \"sakti\" Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 9 partai politik (papol) harus dirampungkan KPU tempo 10 hari, mulai dari pendaftaran (penyerahan salinan keanggotaan parpol di KPU kabupaten/kota,red). Rentang 10 hari itu, akan digunakan KPU dan parpol untuk menempatkan tambahan parpol yang akan mengikuti gelombang tahapan perbaikan administrasi parpol mulai dari 2 - 15 Desember 2017. Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara (BU), Rama Diandri, S.IKom menerangkan, penyelenggara pemilu di daerah memiliki waktu terhitung 20 November hingga 22 November 2017, untuk menerima salinan keanggotaan 9 parpol berdasakan surat keputusan Bawaslu. Besok (hari ini,red), lanjut dia, merupakan waktu penyerahan terakhir, berkas salinan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta foto copy e-KTP. \"Untuk hari terakhir, KPU memberikan waktu pendaftaran hingga Pukul 24.00 WIB,\" terangnya, kemarin. Setelah jadwal pendaftaran ditutup, lanjut Andre, sapaan akrabnya, KPU akan kembali melanjutkan tahapan penelitian administrasi yang didalam tahapan diberikan waktu sejak 21 November hingga 30 November. \"Penyampaian hasil penelitian administrasi, memiliki waktu dalam tahapan mulai dari 30 November sampai 1 Desember 2017. Sehingga tahapan lanjutan, yakni perbaikan administrasi, bisa diikuti oleh 9 parpol dalam rekomendasi Bawaslu yaitu pada 2 Desember hingga 15 Desember 2017,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: