Tertibkan Sambungan Air Ilegal, Pemkab Lebong Libatkan Penegak Hukum

Tertibkan Sambungan Air Ilegal, Pemkab Lebong Libatkan Penegak Hukum

TUBEI RU - Jika tidak ada kendala direncanakan besok (22/11) tim penertiban sambungan PDAM illegal dalam Kabupaten Lebong bakal melakukan penertiban. Ternyata dalam penertiban tersebut, tim juga melibatkan penegak hukum. Jika nantinya ditemukan unsur pidana pada pelanggaran tersebut, maka akan dilimpahkan ke ranah hukum. \"Penertiban ini rencananya akan dilakukan mulai dari 22 hingga 26 November. Untuk menentukan sambungan rumah ilegal atau tidak, tim akan memeriksa nomor sambungan, rekening dan watermeter,\" kata Asisten II Setkab Lebong, Drs. Dalmuji Suranto. Selain itu, lanjutnya, disamping melibatkan Bagian Ekonomi Setkab Lebong dan PDAM TTE sendiri, tim penertiban ini juga melibatkan Polres dan Kejaksaan Lebong. \"Sasaran kita adalah di beberapa cabang PDAM yakni kecamatan Lebong Tengah, Kecamatan Lebong Sakti, Kecamatan Lebong Selatan dan Kecamatan Rimbo Pengadang dan Kecamatan Topos,\" lanjutnya. Hanya saja, pada penertiban ini pihaknya masih akan melakukan pendataan sekaligus pemetaan permasalahan. Tim nantinya akan mengeluarkan rekomendasi dengan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan. Apakah pelanggaran berat, sedang atau ringan. \"Jika di lapangan nanti ditemukan unsur pidana, baru akan dilimpahkan kepada penegak hukum untuk diproses sebagaimana aturan berlaku. Tetapi kita tidak serta merta akan melakukan tindakan pemutusan sambungan dalam penertiban ini,\" ujarnya. Sementara itu, Direktur PDAM TTE Kabupaten Lebong Drs. Sopian Razik, S.Sos mengimbau kepada seluruh pelanggan PDAM untuk tertib dalam melakukan pembayaran tagihan PDAM setiap bulan. Karena semuanya sudah diatur baik dalam Permendagri, Perda hingga Perbup sebagai payung hukum penarikan tagihan air bersih. \"Tunggakan pelanggan ini nantinya akan masuk ke piutang PDAM. Dan akan menjadi temuan BPKP jika tidak kita tertibkan. Hal ini kita lakukan untuk menciptakan perusahaan yang sehat,\" ujarnya. (eak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: