Paman Cabul Hadapi Sidang Tuntutan

Paman Cabul Hadapi Sidang Tuntutan

ARGA MAKMUR RU - Terdakwa kasus asusila, persetubuhan yang dilakukan oleh Ke (38) warga Desa Rama Agung Kecamatan Arga Makmur, Bengkulu Utara (BU), terhadap keponakan kandungnya, bakal menghadapi sidang tuntutan. Penelusuran yang dilakukan oleh Radar Utara, informasinya pelaku yang menyetubuhi hingga keponakan kandungnya berbadan dua itu, bakal dituntut jaksa 15 tahun penjara. Informasi ini masuk akal, jika melihat dalam 2 kasus yang mirip-mirip dengan 2 kasus dengan terdakwa, Ad, warga Desa Giri Kencana Kecamatan Ketahun dan Su warga Desa Sidomukti Kecamatan Padang Jaya yang masing-masing divonis hakim dengan 15 tahun penjara. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Arga Makmur, Fatkhuri, SH, melalui Kasi Pidum, Surono, SH, membenarkan jika terdakwa kasus asusila terhadap anak itu, tengah dipersiapkan jelang persidangan dengan agenda tuntutan. Prosesnya, lanjut Surono, pihaknya tengah menunggu hasil telaahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas rencana tuntutan (rentut) yang sudah disampaikan pihaknya. \"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari Kejati Bengkulu, atas rentut kita,\" kata Surono di kantornya, kemarin. Meski enggan membeberkan rencana tuntutan terhadap pelaku, jaksa memberikan sinyal bakal menuntut dengan vonis penjara yang diajukan kepada majelis hakim PN Arga Makmur, setidak-tidaknya selama 15 tahun. Hal ini berdasarkan keterangan Surono yang menerangkan, jika pria lajang berumur itu, diduga kuat melanggar pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ayat (2) dalam pasal itu pun ditegaskan jaksa patut dikenakan terhadap terdakwa, lantaran adanya praktik bujuk rayu dalam melancarkan aksinya, terhadap korban yang masih terhitung anak-anak. Tidak itu saja, Surono pun menegaskan, terdakwa bisa mendapatkan pemberatan ancaman 1/3 dari ancaman maksimal yakni 5 tahun, sebagaimana ditegaskan dalam ayat (3) pasal 81 yang bisa saja mengancam tersangka dengan 20 tahun penjara. \"Ini karena pelaku masuk dalam kategori wali lantaran merupakan saudaran kandung dari orang tua korban,\" ungkapnya. Pasal ini, lanjut Surono, pun menjadi bagian pasal berlapis yang dituntut oleh pihaknya dalam 2 persidangan asusila dengan terdakwa Ag dan Su, yang ditambah tuntutannya lantaran posisinya sebagai pendidik atau tenaga kependidikan. \"Kemungkinan sidangnya digelar minggu depan,\" Surono memungkas. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: