Proyek Lelet, PUPR Mukomuko Tegur Kontraktor

Proyek Lelet, PUPR Mukomuko Tegur Kontraktor

MUKOMUKO RU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mukomuko, mengeluarkan surat teguran pertama untuk 10 peket proyek pekerjaan dalam naunganya. Di antaranya, untuk proyek pekerjaan pembangunan balai daerah, proyek pembangunan taman kota, dan beberapa paket proyek yang lainnya. Hal ini ditegaskan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko, Apriansyah, ST, MT, saat dikonfirmasi kemarin. Surat teguran dikeluarkan untuk mengingatkan kontraktor pelaksana pekerjaan supaya dapat melaksanakan pekerjaanya dengan cepat. Mengingat limit waktu akhir pekerjaan, sudah sangat mepet. Ia mengkhawatirkan, jika pekerjaan tidak dilaksanakan dengan cepat, maka pekerjaan itu tidak bakal rampung hingga akhir bulan Desember mendatang. “Kami khawatir, pekerjaan itu tidak rampung. Ada 10 proyek pekerjaan sangat lambat sekali maka terrpkasa kami mengeluarkan surat teguran pertama dengan harapan pekerjaan dapat dilaksanakan dengan cepat,” ungkapnya. Sejauh ini, Dinas PU belum mengetahui pemicu lambatnya pekerjaan 10 paket proyek yang di tangani oleh beberapa bidang dalam naungan Dinas PUPR Kabupaten Mukomuko. Dinas PU juga belum berani mengklaim, apakah keterlambatan tersebut akibat faktor cuaca, faktor material yang tidak tersedia, atau mungkin karena pihak kontraktor pelaksana pekerjaan yang tidak profesional. Untuk mengetahui penyebab pastinya, Dinas PU akan menggelar rapat dengan melibatkan pihak kontraktor pelaksana pekerjaan guna mengetahui permasalahan tersebut. “Rapat membahas masalah penyebab lambatnya pekerjaan. Kami juga membahas langkah yang akan dilakukan untuk mengatasi keterlambatan pekerjaan. Kami menginginkan pekerjaan itu dapat diselesaikan tepat waktu, berdasarkan kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama,” bebernya. Apriansyah juga mengancam, jika sampai akhir bulan ini tidak ada perkembangan yang lebih baik dari persentase fisik pekerjaan yang mereka laksanakan. Pihaknya tidak segan lagi untuk kembali mengeluarkan surat teguran yang kedua kalinya. Begitu juga surat teguran yang kedua tidak di indahkan, maka surat teguran ketiga hingga pemutusan kontrak pekerjaan pun bakal dilakukan. “Kalau tidak ada perkembangan, tidak ada pilihan lain selain pemutusan kontrak kerja. Namun saya berharap, seluruh pekerjaan dapat dilaksanakan dengan baik dan masa pekerjaan bisa dikerjakan tepat waktu. Hindarilah pemutusan kontrak kerja, karena dampak untuk kedepannya sangat tidak bagus,” demikian, Apriansyah. (rel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: