Pemkab BU Tak Kunjung Proses Oknum Guru Cabul

Pemkab BU Tak Kunjung Proses Oknum Guru Cabul

ARGA MAKMUR RU - Ancaman sanksi pecat lantaran terlibat dalam kasus asusila, yang dilakukan oleh oknum guru ASN, Su yang sudah divonis hakim dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 60 juta, ternyata masih belum disikapi secara kepegawaian oleh Pemda Bengkulu Utara (BU). Khususnya untuk leading sector yang menaungi, guru yang bertugas di wilayah Padang Jaya itu, mengaku saat ini masih menunggu pembentukan tim yang berkomposisikan lintas sektor tersebut. Kepala Dinas Pendidikan, Margono, S.Pd, saat dikonfirmasi RU tidak membantah hal ini. Namun begitu, Margono mengakui kalau sang ASN, guru yang bertugas di wilayah UPTD Padang Jaya-Giri Mulya itu, sudah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur. Dimana, ASN guru itu diketahui mencabuli belasan anak muridnya sendiri. \"Karena nanti salinan putusannnya akan dibahas bersama dengan tim,\" kata Margono, kemarin. Namun begitu, Margono sepakat, dengan sudah adanya putusan inkrah yang sudah diterima oleh pelaku, sudah bisa menjadi dasar untuk menyikapi dugaan pelanggaran disiplin pegawai yang dilakukan oleh \"pahlawan tanpa tanda jasa\" itu. Hanya saja, sanksinya apa dan bagaimana mekanisme penjatuhan sanksinya, Margono mengaku lebih menunggu sikap resmi tim yang akan membahas permasalahan ini nantinya. \"Karena atasan langsung ASN di daerah adalah Sekda. Namun tentunya menunggu proses di tingkat bawah clear dulu, baru kemudian diajukan untuk mendapatkan rekomendasi sikap daerah atas hasil telaahan tim yang berkomposisikan BKP-SDM, Inspektorat serta dinas terkait,\" tukasnya. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: