Pelajar Cabul Diberi Kesempatan Sekolah

Pelajar Cabul Diberi Kesempatan Sekolah

ARGA MAKMUR RU - Kasus pencabulan dan persetubuhan dengan korbannya, Bunga, 15 tahun, warga di Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara (BU), saat ini sudah menjerat 13 tersangka. 11 tersangka telah ditetapkan lebih dulu oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan 2 orang lagi merupakan pelaku persetubuhan yang terjadi sebelum aksi cabul \"berjamaah\" pada (11/11) lalu. Kapolres BU, AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM, melalui Kasat Reskrim, AKP Jufri, SIK, tidak membenarkan kalau kasus asusila dengan korbannya, pelajar SMP di Kecamatan Arma Jaya itu, saat ini sudah menjerat 13 tersagka. Total tersangka itu, lanjut Kasat, memiliki peran yang berbeda-beda yakni persetubuhan dan pencabulan. \"Hanya saja, karena korban masih anak di bawah umur, dalih apapun tetap harus dijerat dalam pasal yang diatur UU Perlindungan Anak,\" ujar kasat, kemarin. Bagaimana dengan posisi tersangka anak-anak (di bawah umur,red) yang mewarnai wajah-wajah 13 tersangka? perwira asal Makasar ini menerangkan dari hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu, direkomendasikan mereka yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, tetap diberikan waktu untuk menimba ilmu dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. \"Ini karena di Provinsi Bengkulu belum ada lapas khusus anak,\" terangnya. Lebih jauh, dalam kasus asusila yang memiliki hasil visum terdapat luka lama dan luka anyar di selaput dara korban itu, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang akan terjerat dalam perkara tindak pidana asusila terhadap anak tersebut. \"Ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,\" tukas Jufri. (bep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: