Soal DD, Kejari MM Warning Desa
MUKOMUKO RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah memberikan peringatan kepada sejumlah desa yang adadi wilayah ini. Peringatan yang diberikan itu, soal fisik pembangunan yang dikerjakan oleh desa yang diduga kuat tidak mengacu pada Spek yang telah ditentukan. “Memang benar, ada bangunan dari dana desa di sejumlah desa tidak sesuai spek. Karena sebagian desa sudah melakukan kontrak kerjasama, mereka kita ingatkan supaya pekerjaan itu diperbaiki. Tapi kami yakin, kesalahan bukan hanya letaknya pada kades. Kami lebih cenderung kesalahan itu terletak pada konsultan perencana serta tim pelaksana kegiatan (TPK) yang kurang SDM hingga mengakibatkan pekerjaan itu salah,” tegas Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto SH, MH, kemarin. Untuk pekerjaan fisik yang bermasalah dan tidak dilakukan perbaikan, Kajari mengingatkan supaya anggaran dana desa untuk perbaikan dapat dimasukkan ke silva. “Silakan masukkan ke silva kalau tidak diperbaiki fisik bangunanya. Namun kalau tidak diperbaiki, dan anggaran tidak dimasukkan ke silva maka tidak ada pilihan lain. Kami pun terpaksa mengambil tindakan lain sesuai aturan yang ada,” ancamnya. Namun demikian, Kajari yakin semua kades yang sudah diwarning sangat koperatif dengan memperbaiki bangunan yang dikerjakan tidak sesuai spek itu. “Kades sangat koperatif, dan kami yakin mereka mau memperbaikinya. Harapan kami kedepan, masalah itu tidak lagi diulangi. Kerjakan pekerjaan sesuai aturan yang ada,” pesannya. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah
- 1 Langgar Aturan di Masjid Nabawi, Jemaah Indonesia Diamankan Askar, Untungnya Bisa Bebas Lagi
- 2 Akan Dirubah Menjadi KRIS, Berikut Daftar Iuran BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 15 Mei 2024
- 3 Awas, Penggunaan Sajadah Empuk Saat Salat Ternyata Dilarang Nabi, Ini Jawaban dari Ustaz Adi Hidayat
- 4 Resep Teh Talua, Minuman Hangat Paling Laris di Bengkulu
- 5 Diisukan Gagal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Gubernur Rohidin Mersyah